Example floating
Example floating




Hukum dan Kriminal

Senggeta Soal Mikrofon Berujung Pengeroyokan, Warga Siantar Lapor Polisi

25
×

Senggeta Soal Mikrofon Berujung Pengeroyokan, Warga Siantar Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR, SINAR24JAM.COM –

Perselisihan sepele di sebuah warung tuak berakhir tragis. Seorang warga bernama Irwansyah Daulay (59), warga Lapangan Bola Bawah, Kecamatan Siantar Marihat, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu malam (11/4/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak tinggal diam. Ia resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar pada Minggu, 12 April 2026, dengan nomor register STTLP/B/197/IV/2026/SPKT.

Kronologi: Dari Minta Mikrofon Hingga Dikejar

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, insiden bermula saat korban bersama rekannya, Hutapri (65), sedang menikmati minuman di lokasi kejadian sekitar pukul 19.30 WIB.

Situasi berubah panas saat korban meminta izin untuk bergantian menggunakan mikrofon untuk bernyanyi, namun permintaan tersebut ditolak oleh pemilik warung. Terjadi perdebatan singkat, membuat korban dan rekannya memutuskan untuk pulang.

Namun, amarah seolah belum mereda. Saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor menuju arah Simpang Pinggol, tiba-tiba sekelompok orang mengejar dan menghadang mereka.

“Kami dikejar saat pulang. Di situlah korban ditarik hingga jatuh, lalu dikeroyok menggunakan benda keras seperti batu dan kayu,” ujar Hutapri sebagai saksi mata.

Akibat serangan tersebut, Irwansyah mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah, bibir, dan kepala.

Polisi Amankan 3 Orang untuk Diperiksa

Menanggapi kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda Esron Pasaribu, membenarkan adanya laporan yang diterima melalui Call Center 110. Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut untuk dimintai keterangan intensif.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah diserahkan dari Polsek Siantar Barat ke Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban menuntut agar pelaku dihukum setimpal dan meminta kepolisian bekerja maksimal mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *