Simalungun, Sinar24jam.com
Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari tembok rumahnya dan membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026).
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring SH menjelaskan, operasi penangkapan dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian SH bersama sejumlah personel Unit Reskrim.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diduga panik dan mencoba kabur menuju ladang ubi milik warga sambil membuang tas yang dibawanya. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan polisi.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di area ladang ubi. Tas yang dibuang tersangka juga berhasil ditemukan,” kata AKP Gunawan Sembiring.
Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka.
Di dalam kamar tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, kaca pirex, alat isap sabu atau bong, tiga buah skop dari pipet, empat plastik klip kosong, dua mancis, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan catatan kepolisian, NPT alias UT diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada Juli 2019 dalam perkara serupa dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.
Meski sempat menjalani hukuman penjara, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika setelah bebas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkas AKP Gunawan Sembiring. ( Ps)















