P. Siantar, Sinar24jam.com
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka ETP sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu diduga sempat dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BK 2258 CW.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
Dari belakang rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan di dalam tumbler warna putih dan dibalut tisu serta plastik putih. Petugas juga mengamankan selembar kertas buku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pak B”, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kasat Resnarkoba. ( Ps)















