Example floating
Example floating




Hukum dan Kriminal

Buruan 3 Bulan, Polsek Perdagangan Bekuk Jaringan Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta

22
×

Buruan 3 Bulan, Polsek Perdagangan Bekuk Jaringan Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, SINAR24JAM.COM –

Kerja keras dan ketelitian tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah dikejar selama lebih dari sebulan, satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME senilai Rp 200 juta berhasil diamankan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka penerima gadai, Andres Siringo-Ringo (32), warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Penangkapan dan pengamanan barang bukti itu dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Kateran, Nagori Bandar Jawa.

Apresiasi Kapolres

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026) menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim penyidik.

“Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dalam penyelidikan akan selalu menghasilkan hasil nyata. Kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil diselamatkan dan tersangka kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Verry.

Sementara itu, Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kiswanto (41), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, pada 6 Maret 2026 lalu.

Kronologi Kehilangan

Dari keterangan korban, sejak awal Maret 2026 ia tidak mengetahui keberadaan kendaraannya. Ketika ditelusuri, pada 3 Maret 2026, sopir bernama Yudi mengakui bahwa mobil tersebut sebenarnya sudah diserahkan kepada seseorang bernama Endi Gunawan alias Gugun sejak 12 Februari 2026 di Jalan Baru, Perdagangan III.

Korban mencoba menghubungi Gugun, namun nomor teleponnya tidak aktif. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan nomor LP/B/80/III/2026.

Jejaring Penggelapan Terbongkar

Tim Reskrim tidak tinggal diam. Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil pada Jumat, 4 April 2026, pukul 19.30 WIB, ketika Endi Gunawan alias Gugun berhasil ditangkap di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa.

Dari pengakuan Gugun, terungkap fakta bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga Rp 15 juta pada 16 Maret 2026, bersama seorang rekannya bermarga Sitompul.

“Dari keterangan Gugun, kami mendapat petunjuk berharga. Kami terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Andres sekaligus mengamankan unit Dump Truck tersebut,” jelas Patar.

Dalam pemeriksaan, Andres mengakui menerima gadai tersebut setelah dihubungi oleh pihak Sitompul di sebuah warung kopi milik Rajagukguk. Tersangka juga mengaku bahwa sebelumnya kendaraan ini pernah digadaikan kepada orang lain bernama Djarot Sagala. Motif kejahatan ini murni dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.

Proses Hukum

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga tuntas di pengadilan,” tegas IPTU Patar Banjarnahor.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *