PEMATANGSIANTAR, SINAR24JAM.COM –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Operasional Khusus (Opsnal) Unit Jatanras berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) inisial JP (26). Warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara itu ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan di Jalan Handayani II No.12c, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasus curat tersebut terjadi pada 10 Maret 2026 pagi sekitar pukul 05.55 WIB di depan Indomaret Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Korban dengan inisial HS (55) dari Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, bersama saksi WR sedang berada di lokasi menggunakan mobil L300.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H yang disampaikan atas nama Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, saat itu saksi WR turun dari mobil untuk pergi ke ATM di dalam Indomaret, sementara korban tetap berada di dalam kendaraan duduk di samping kursi supir.
“Tiba-tiba seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam mobil dari pintu supir, lalu langsung mengambil satu unit handphone Android merek Samsung dengan RAM 12 warna hitam dari dasbor mobil. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil warna putih yang berada di sebelah mobil korban,” ujar AKP Sandi.
Setelah WR kembali ke mobil dan diberitahu kejadiannya, ia langsung khawatir karena aplikasi BRIMO terpasang di HP yang dicuri. Saat mengecek saldo melalui BRI Link, ditemukan uang sebesar Rp20 juta telah hilang dari rekening korban.
Tak tinggal diam, korban dan saksi segera membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melalui tahap penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas pelaku. Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap JP yang sedang berada di rumah kontrakan.
“Di saat diinterogasi, pelaku JP mengakui perbuatannya mencuri HP Samsung beserta mengambil uang Rp20 juta dari aplikasi BRIMO milik korban. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Sandi menambahkan, pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 477 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sumber: Humas Polres Pematangsiantar















