SIMALUNGUN, Sinar24jam —
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Minggu 9 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Simalungun sekira pukul 20.00 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sekira pukul 23.00 WIB personel mencurigai seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung melakukan penindakan.
Dari tangan tersangka RP yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam biru.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka RP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Nowok yang juga merupakan warga Bosar Maligas. Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
Namun hingga saat ini, Nowok belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, tersangka RP beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menjaga wilayah Kabupaten Simalungun tetap bersih dari narkoba.















