SIMALUNGUN, Sinar24jam.com –
Kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun. Pelaku yang diketahui berinisial I alias AK (43) diamankan setelah nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (08/03/2026) sekira pukul 06.30 WIB menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban berinisial A.H. (43), seorang pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku yang sudah dikenalnya.
Pelaku saat itu meminjam satu unit sepeda motor Suzuki FL 125 RCMD Solo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY dengan alasan hendak pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar.
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika korban mencari pelaku dan menemuinya, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada dua orang temannya dengan nilai gadai sebesar Rp1.000.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp8.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangun dengan nomor laporan LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (07/03/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di Huta 2 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY di wilayah Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Bangun akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















