Example floating
Example floating




Berita

Kuasa Hukum Efendy Rajagukguk Desak APH Tindak Tegas Penutupan Jalan di Huta Ginjang

35
×

Kuasa Hukum Efendy Rajagukguk Desak APH Tindak Tegas Penutupan Jalan di Huta Ginjang

Sebarkan artikel ini

Taput, sinar24jam.com – Aksi penutupan jalan di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai polemik serius. Kuasa hukum Efendy Rajagukguk, Aleng Simanjuntak, S.H., mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut secara langsung ke lokasi kejadian.

Penutupan jalan yang terjadi baru-baru ini disebut telah menghambat akses masyarakat ke lahan pertanian mereka, termasuk tanah milik Efendy Rajagukguk yang berada di kawasan Arsam Bolak.

> “Ini bukan hanya soal hak klien saya, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penutupan jalan umum tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius,” tegas Aleng Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025).

 

Aleng menekankan bahwa permintaan investigasi ini adalah bentuk itikad baik untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif, adil, dan transparan. Ia mengingatkan, jalan yang ditutup tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah, sehingga seharusnya menjadi jalan umum, bukan milik pribadi.

Akses Warga Terputus, Petani Terpaksa Jalan Kaki

Fakta di lapangan menunjukkan, akibat portal yang dipasang oleh oknum tak bertanggung jawab,

Efendy Rajagukguk yang harus berjalan kaki cukup jauh untuk mencapai lahan miliknya sendiri.

“Saya sangat kecewa. Jalan itu dibangun untuk masyarakat, bukan untuk dikuasai sepihak. Saya harus jalan kaki karena kendaraan tidak bisa lewat,” ujar Efendy.

Kondisi ini jelas berdampak negatif terhadap aktivitas pertanian dan perekonomian warga sekitar.

Kepala Desa Mengaku Tidak Tahu

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Huta Ginjang menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat tanah di wilayah Arsam Bolak karena kawasan itu masih berstatus tanah adat.

“Saya tidak tahu menahu soal pemortalan itu. Karena tanahnya masih tanah adat, tidak ada surat resmi yang pernah saya keluarkan,” katanya lewat sambungan telepon.

Penutupan Jalan Bisa Kena Sanksi Pidana

Perlu diketahui, menutup akses jalan umum – apalagi yang dibangun dari dana pemerintah – tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 274 dan 275 UU LLAJ menyebutkan, setiap tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan bisa dikenai hukuman pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta. Bahkan gangguan ringan pun bisa dijatuhi denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *