Toba, Sinar24jam.com – Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas publik, SMAN 1 Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, patut diapresiasi tinggi. Saat tim media berkunjung pada Senin (15/7/2025), pihak sekolah dengan ramah membuka ruang dialog dan menunjukkan sikap profesional dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Sekolah SMAN 1 Silaen Pasno Lingga menerima langsung kunjungan tersebut di ruang kerjanya dan memaparkan secara terbuka segala bentuk penggunaan dana BOS, mulai dari alokasi anggaran, pelaksanaan program, hingga laporan pertanggungjawaban. Semua proses dijalankan sesuai Petunjuk Teknis BOS yang tertuang dalam:
- Permendikbud No. 2 Tahun 2022
- Permendikbud No. 63 Tahun 2023
- Permendikbud No. 2 Tahun 2024
Tak hanya memaparkan data, Kepala Sekolah juga menunjukkan berbagai dokumen asli penggunaan dana BOS, mencakup:
- Pengadaan sarana prasarana pendidikan,
- Kebutuhan alat tulis dan operasional kantor,
- Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler, hingga
- Peningkatan mutu pembelajaran.
“Kami kelola dana BOS dengan penuh tanggung jawab dan terbuka. Semua dilakukan sesuai juknis yang berlaku dan kami tidak menyembunyikan apa pun. Ini bentuk komitmen kami terhadap publik,” tegas Kepala Sekolah SMAN 1 Silaen.
Sikap terbuka ini menuai apresiasi dari tim media yang hadir. Mereka menilai SMAN 1 Silaen telah menunjukkan contoh ideal dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.
“Kami tidak mencari kesalahan, kami ingin melihat bagaimana komitmen sekolah terhadap transparansi. SMAN 1 Silaen telah membuktikan bahwa keterbukaan itu nyata dan patut diapresiasi,” ujar salah satu anggota tim media.
Komitmen terhadap Konstitusi dan Kesejahteraan Pendidikan
Pengelolaan dana BOS oleh SMAN 1 Silaen tidak hanya berlandaskan regulasi teknis, tetapi juga berakar kuat pada amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Hal ini pula yang menjadi dasar moral dan hukum SMAN 1 Silaen dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai lembaga pendidikan negeri.
“Kami sadar bahwa dana BOS bukan hanya angka di atas kertas. Dana ini adalah amanah untuk mencerdaskan anak bangsa. Maka harus dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” jelas Kepala Sekolah.
Layak Jadi Teladan
Dengan keterbukaan dan akuntabilitas yang ditunjukkan, SMAN 1 Silaen kini menjadi contoh baik bagi sekolah lain di Kabupaten Toba maupun secara nasional. Pengelolaan dana BOS yang sesuai aturan tidak hanya mendukung operasional sekolah, tapi juga membangun kepercayaan publik.
Tim media pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan pemberitaan yang berimbang demi menjaga integritas sektor pendidikan.















