Samosir, Sinar24jam.com
Sikap tertutup aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir menuai sorotan setelah sejumlah jurnalis dihalangi meliput pertemuan antara pihak Satpol PP dan warga Parbaba yang membahas sengketa lahan di kawasan Dermaga Pasir Putih, Selasa (28/4/2026).
Pertemuan yang digelar di Kantor Satpol PP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat teguran terhadap bangunan rumah warga yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Samosir. Namun, proses klarifikasi yang menyangkut kepentingan publik itu berlangsung tertutup dan tidak memberikan akses kepada media.
Sejumlah wartawan yang hadir mengaku tidak diizinkan masuk ke ruang pertemuan saat proses berlangsung. Mereka mempertanyakan alasan pembatasan tersebut, mengingat isu yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Kenapa harus dilarang? Ini menyangkut kepentingan publik,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Samosir, Trianto Hutabalian, membantah tudingan menghalangi kerja pers. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat internal untuk pengumpulan keterangan awal.
“Kami memanggil warga untuk dimintai keterangan yang nantinya disampaikan kepada pimpinan. Hasilnya akan dianalisis oleh tim sebelum diambil keputusan,” ujar Trianto.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat sekitar enam pertanyaan yang diajukan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni Darman Sipakar. Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan masih dalam tahap kajian dan akan disampaikan setelah proses analisis selesai.
“Kami tidak bermaksud menghalangi tugas jurnalis. Materi pertemuan masih sebatas pengumpulan data. Setelah ada hasil, tentu akan dipublikasikan,” tambahnya.
Sengketa Lahan dan Dugaan Pelanggaran Sempadan Danau
Kasus ini berangkat dari persoalan kepemilikan lahan di sekitar kawasan wisata Pantai Pasir Putih Parbaba, yang melibatkan klaim antara warga dengan pemerintah daerah. Selain itu, dari temuan sementara, sejumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut diduga melanggar aturan karena berada di sempadan perairan Danau Toba.
Satpol PP juga mengungkap bahwa akses jalan menuju kawasan tersebut disebut merupakan penyerahan dari pihak yang mengaku pemilik lahan kepada pemerintah, yang kini turut menjadi bagian dari objek kajian.
Namun, penegakan aturan di kawasan sempadan Danau Toba dinilai tidak sederhana. Banyak bangunan usaha wisata yang telah lama berdiri di wilayah tersebut, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sorotan Publik: Hindari Kesan Tebang Pilih
Praktisi hukum sekaligus warga Pangururan, Boris Situmorang, S.H., menilai pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menangani persoalan ini agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.
“Penertiban bangunan di sempadan Danau Toba memang penting. Tapi harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha wisata lebih konstruktif dibandingkan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Lebih baik dirangkul dan dibina. Kawasan itu punya potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pariwisata,” tambahnya.
Transparansi Diuji
Pembatasan akses terhadap jurnalis dalam forum yang menyangkut kepentingan publik memunculkan pertanyaan lebih luas tentang komitmen transparansi pemerintah daerah. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, hasil resmi dari pertemuan tersebut belum disampaikan kepada publik. Sementara itu, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa persoalan sengketa lahan dan penataan kawasan sempadan Danau Toba memerlukan penanganan yang tidak hanya tegas, tetapi juga transparan dan berkeadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Samosir: antara menegakkan aturan secara konsisten atau terjebak dalam kebijakan yang berpotensi memicu ketidakpercayaan publik. (Bs)















