Example floating
Example floating




BeritaHukum

Rp140 Juta Menguap di Lumban Siantar? Jejak Anggaran Ketapang, HOK, dan Sisa Dana yang Tak Sinkron”

2
×

Rp140 Juta Menguap di Lumban Siantar? Jejak Anggaran Ketapang, HOK, dan Sisa Dana yang Tak Sinkron”

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com

Penelusuran mendalam terhadap penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, mengungkap sejumlah kejanggalan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Dari selisih angka, minimnya transparansi pembayaran tenaga kerja (HOK), hingga mekanisme pengembalian dana ke kas desa—semuanya membuka ruang dugaan lemahnya tata kelola keuangan negara di tingkat desa.

Tim jurnalis, selasa 28 april 2026 menemukan bahwa total anggaran sekitar Rp140 juta digunakan untuk kegiatan budidaya bawang merah di lahan 13,3 rante dengan enam anggota kelompok. Namun, hasil panen hanya mencapai sekitar Rp51 juta—angka yang jauh dari nilai investasi yang digelontorkan.

Ketua TPK khusus, Bronson Lumbansiantar, menyebut anggaran digunakan untuk pembelian bibit Rp39 juta, biaya operasional pertanian (termasuk obat-obatan dan kebutuhan produksi) sekitar Rp76 juta, serta sewa fasilitas Rp3 juta. Sewa lahan disebut Rp640 ribu per rante.

Namun, titik krusial muncul pada komponen Harian Orang Kerja (HOK). Kepala Desa Lumban Siantar, Juniman Lumbansiantar, mengakui adanya pembayaran upah kepada anggota kelompok dalam pelaksanaan kegiatan.

“Memang ada pembayaran HOK kepada anggota sebagai bagian dari kegiatan mereka di lapangan,” ujarnya.

Yang menjadi persoalan, hingga kini tidak ada rincian terbuka terkait:

Total nilai HOK yang dibayarkan

Daftar penerima dan volume kerja

Standar upah yang digunakan

Mekanisme pencairan dan bukti administrasi

Dalam praktik pengelolaan dana desa, HOK kerap menjadi titik rawan penyimpangan apabila tidak didukung dokumentasi valid. Tanpa transparansi, komponen ini berpotensi menjadi “ruang gelap” dalam laporan keuangan kegiatan.

Selisih Angka: Rp27 Juta atau Rp37 Juta?

Kejanggalan lain muncul dari perbedaan data sisa anggaran. Ketua TPK menyatakan saldo rekening saat ini sekitar Rp27 juta. Sementara Kepala Desa menyebut telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp37 juta ke kas desa.

Perbedaan ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut akurasi laporan keuangan yang seharusnya bersifat presisi dan dapat diaudit.

Juniman menjelaskan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan karena kondisi keuangan desa yang mendesak akibat pemotongan anggaran.

“Kita minta dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas desa untuk menutupi kebutuhan desa,” katanya.

Namun secara regulasi, pengembalian atau pengalihan dana kegiatan tidak dapat dilakukan sepihak tanpa mekanisme perubahan anggaran yang sah, termasuk revisi APBDes dan persetujuan pihak terkait.

Dari Gagal Panen ke Dugaan Maladministrasi

Alasan kemarau panjang yang disampaikan TPK memang dapat menjelaskan turunnya hasil produksi. Namun investigasi menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada faktor alam.

Dengan total belanja yang mendekati Rp140 juta dan hasil panen Rp51 juta, terdapat gap signifikan yang menuntut penjelasan rinci:

Apakah perencanaan anggaran sudah berbasis analisis risiko?

Apakah pengawasan berjalan selama proses kegiatan?

Apakah seluruh pengeluaran memiliki bukti sah dan terverifikasi?

Ketua BPD Desa Lumban Siantar, Quinaldo Lumbansiantar, mengingatkan bahwa seluruh pihak harus kembali pada kesepakatan awal yang tertuang dalam dokumen resmi.

“Jangan sampai ada yang menyimpang dari yang sudah disepakati. Semua harus jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika ditelaah dalam kerangka hukum, pengelolaan anggaran ini berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi penting:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: melarang penggunaan anggaran di luar peruntukan tanpa prosedur sah

Permendesa tentang prioritas dana desa: menekankan output dan manfaat nyata bagi masyarakat

Dalam konteks ini, penggunaan dana yang tidak transparan, perbedaan laporan keuangan, serta potensi penyimpangan pada komponen HOK dapat masuk dalam kategori maladministrasi, bahkan berpotensi tindak pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Praktisi hukum, Boris Situmorang, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat secara utuh.

“Kalau hanya gagal panen, itu risiko. Tapi kalau anggaran tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu sudah masuk wilayah hukum. Negara tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Menunggu Audit: Siapa Bertanggung Jawab?

Hingga saat ini, belum ada audit resmi dari inspektorat daerah maupun lembaga pengawasan lainnya. Padahal, dengan sejumlah kejanggalan yang terungkap, audit menjadi langkah mendesak untuk memastikan kebenaran data dan alur penggunaan anggaran.

Kasus ini menempatkan tiga aktor utama dalam sorotan:

TPK khusus sebagai pelaksana kegiatan

Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran

BPD sebagai lembaga pengawas

Tanpa kejelasan, polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Di tengah harapan masyarakat terhadap program ketahanan pangan, yang muncul justru tanda tanya: apakah anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga, atau terserap dalam sistem yang belum sepenuhnya transparan?

Publik kini menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi keberanian untuk membuka seluruh data, mengaudit secara menyeluruh, dan menegakkan akuntabilitas tanpa kompromi. ( red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Samosir, Sinar24jam.com Sikap tertutup aparat Satuan Polisi Pamong…