Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com –
Pengelola Water Front City (WFC) Pangururan, Kabupaten Samosir, memberikan penjelasan terkait status aset dan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut di tengah berkembangnya pemberitaan mengenai kondisi fisik WFC.
Penjelasan itu disampaikan oleh Rudi Siahaan, pejabat dalam Tim Pengelola WFC Pangururan, saat ditemui sejumlah wartawan di kawasan WFC Pangururan, Jumat sore (30/1/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana informal sambil berdiskusi mengenai pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Rudi menjelaskan bahwa pembongkaran lantai keramik yang terlihat di beberapa titik kawasan WFC masih berada dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor, yakni PT. Hutama Karya (HK). Oleh sebab itu, pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor dan bukan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah.
“Pembongkaran itu masih dalam masa perawatan kontraktor. Jadi bukan dilakukan oleh pengelola daerah,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat melalui kementerian terkait masih memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk mengelola WFC Pangururan. Proses regulasi hibah aset kepada pemerintah daerah, menurutnya, telah disusun dan tengah menunggu penyelesaian administrasi.
Rudi menjelaskan, skema hibah yang direncanakan pemerintah pusat adalah penyerahan aset dalam kondisi barang jadi. Dengan demikian, aset yang diserahkan nantinya menjadi bagian dari kekayaan daerah dan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Samosir.
Terkait ramainya pemberitaan mengenai WFC Pangururan, Rudi menilai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan penyerahan aset merupakan ranah pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya bertugas mengelola dan merawat aset yang telah dipercayakan.
“Kami sebatas mengelola aset yang ada dan merawatnya agar dapat memberikan manfaat, termasuk untuk menambah pendapatan asli daerah,” katanya.
Dalam pengelolaan kawasan, Rudi mengakui adanya penyesuaian teknis di lapangan guna mendukung fungsi pelayanan. Ia mencontohkan permintaan penyewa kios makanan yang membutuhkan dapur. Permintaan tersebut diakomodasi dengan memanfaatkan area kosong di bagian belakang gedung WFC.
Selain itu, persoalan saluran air limbah dari wastapel yang kerap tersumbat juga ditangani dengan memberikan izin teknis pemasangan pipa pembuangan ke bagian belakang kawasan.
“Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan, tanpa mengubah fungsi utama aset,” ujarnya.
Rudi berharap pemerintah pusat dapat segera menuntaskan proses hibah WFC Pangururan, termasuk WFC Tele, kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Dengan status aset yang jelas, pengelolaan kawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
“Kami berharap hibah segera rampung agar pengelolaan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah,” pungkasnya. (*)















