Example floating
Example floating




Berita

Wartawan TV Laporkan Kadis Kesehatan Samosir ke Polisi, Dugaan Halangi Tugas Jurnalistik dan Rusak Handycam

34
×

Wartawan TV Laporkan Kadis Kesehatan Samosir ke Polisi, Dugaan Halangi Tugas Jurnalistik dan Rusak Handycam

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, Sinar24jam.com —
Dunia pers di Kabupaten Samosir kembali diguncang. Seorang jurnalis televisi, Junjungan Marpaung, melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina br. Hutapea, ke Polres Samosir, atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan perusakan alat peliputan. Laporan resmi itu dilayangkan pada Selasa (16/9/2025).

Insiden tersebut terjadi, Senin (15/9/2025), saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup antara Komisi I DPRD Samosir dan Dinas Kesehatan, di Gedung DPRD Samosir.

Menurut keterangan Junjungan, kejadian bermula ketika ia bersama sejumlah wartawan lain hendak melakukan wawancara usai RDP. Saat hendak merekam pernyataan Kadis Kesehatan menggunakan handycam, terjadi insiden yang tidak terduga.

“Kami hendak wawancara seperti biasa. Saat saya mendekat dan handycam mulai merekam, tiba-tiba tangan Ibu Kadis menepis handycam saya hingga jatuh dan rusak,” ungkap Junjungan saat ditemui wartawan di Pangururan.

Handycam milik Junjungan dikabarkan mengalami kerusakan serius dan tak dapat digunakan kembali. Ia menganggap peristiwa ini sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, yang dilindungi undang-undang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan tersebut dinilai melanggar:

  • Pasal 4 Ayat (3): “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
  • Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.”

Junjungan berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal prinsip kemerdekaan pers. Kami hanya menjalankan tugas untuk publik. Harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Menanggapi peristiwa ini, jurnalis senior Samosir, Oloan Simbolon, menyayangkan insiden tersebut dan mengajak semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghormati tugas media.

“Wartawan bukan lawan, tapi mitra. Kami menjalankan fungsi kontrol demi keterbukaan informasi. Pejabat publik harus siap dikonfirmasi, bukan malah reaktif,” ujarnya.

Oloan menekankan pentingnya etika komunikasi publik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, dr. Dina br. Hutapea belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan. Pihak redaksi dan komunitas wartawan di Samosir menyatakan terbuka terhadap hak jawab, sesuai amanat Pasal 5 Ayat (2) UU Pers.

Insiden ini menjadi cerminan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers, serta pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pers dan pemerintah daerah. Wartawan di lapangan berhak mendapat perlindungan hukum, dan di sisi lain, wajib menjaga etika dan profesionalitas dalam bertugas.

Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi indikator keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *