Example floating
Example floating




Berita

IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar: Tak Kenal Lelah Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Lokasi dalam Satu Malam

6
×

IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar: Tak Kenal Lelah Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Lokasi dalam Satu Malam

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sinar24jam.com—

Semangat untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya seolah tak pernah padam bagi IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar. Sebagai Kepala Unit I Satuan Narkoba Polres Simalungun, ia bersama jajarannya kembali menunjukkan ketegasan dan dedikasi tinggi. Dalam rentang waktu hanya beberapa jam pada Rabu malam, 8 April 2026, tim yang dipimpinnya berhasil membongkar satu jaringan pengedar sabu, menangkap dua orang tersangka di lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti yang bernilai signifikan.

Operasi yang berlangsung cepat dan terstruktur itu menghasilkan total 15,94 gram sabu dengan berat bruto, beserta sejumlah peralatan pendukung dan uang hasil transaksi gelap. Hasil kerja keras ini pun mendapatkan apresiasi khusus dari pimpinan.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut IPDA Alek sebagai sosok yang tak mengenal lelah dan kompromi dalam menjalankan tugasnya. “Beliau dan timnya membuktikan bahwa seluruh wilayah Simalungun terus diawasi. Ancaman narkoba yang bisa merusak masa depan generasi tidak akan dibiarkan tumbuh di sini,” ujarnya dengan nada penuh penghargaan.

Langkah awal operasi ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama. Warga melaporkan bahwa sebuah rumah di Dusun 3, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Mendengar laporan itu, IPDA Alek segera berkoordinasi dengan Kepala Unit II IPDA Juli Master Saragih dan seluruh anggota yang bertugas. Tanpa menunda waktu, mereka langsung bergerak ke lokasi.

Tepat pukul 20.00 WIB, tim tiba di tempat yang dituju dan langsung mengamankan Tunggul Purba, 45 tahun, warga setempat. Penggeledahan yang dilakukan di tempat itu menemukan berbagai barang yang menjadi bukti kuat. Selain enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,55 gram, petugas juga menemukan dua bungkus plastik kosong, alat ukur sederhana dari sedotan, timbangan digital, wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan uang, uang tunai sebesar Rp 240.000, satu ponsel, dan sebuah tas.

Dalam pemeriksaan awal, Tunggul mengakui memiliki barang-barang tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pasokan sabu yang ia edarkan berasal dari seseorang bernama Bintang Simanjuntak yang tinggal di wilayah Pekan Tanah Jawa. Informasi ini tidak disia-siakan oleh tim. “Kami langsung menindaklanjuti petunjuk itu pada malam itu juga, tidak ada waktu untuk berhenti,” kata IPDA Alek.

Tak lama kemudian, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Di sana, sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berhasil menangkap Bintang Simanjuntak, 41 tahun, di kediamannya. Dari rumah tersangka, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 2,39 gram, satu ponsel, uang sebesar Rp 433.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta barang-barang lain.

Namun, pembongkaran jaringan ini belum berhenti sampai di situ. Dari keterangan Bintang, terungkap bahwa pasokan barang haram itu berasal dari seseorang yang bernama Guntur, yang beralamat di daerah Tembung, Medan. Tim kepolisian segera melakukan upaya pengejaran, namun hingga saat ini orang yang dicari itu belum berhasil ditemukan dan diduga telah meninggalkan tempat tinggalnya.

Bagi IPDA Alek, penangkapan dua orang ini hanyalah sebagian dari proses yang harus diselesaikan. “Guntur menjadi sasaran utama kami selanjutnya. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan ini terungkap dan diproses sesuai hukum. Kedua orang yang sudah kami tangkap akan kami bawa ke tahap hukum berikutnya hingga ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *