Example floating
Example floating




Berita

Polres Samosir Ungkap Empat Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba: 1.219 Jiwa Disebut Selamat dari Bahaya Penyalahgunaan

13
×

Polres Samosir Ungkap Empat Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba: 1.219 Jiwa Disebut Selamat dari Bahaya Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR , SINAR24JAM.COM–

Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mencatat hasil penegakan hukum terhadap peredaran dan penggunaan zat terlarang. Sebanyak empat kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan pengamanan tujuh orang tersangka, yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengguna. Angka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Markas Komando Polres Samosir, Rabu (3/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Samosir, Kompol Briston AM Napitupulu, didampingi oleh sejumlah pejabat utama, mulai dari Kepala Seksi Humas, Kepala Satuan Reserse Narkoba, hingga perwakilan dari Bagian Intelijen dan Propam. Paparan tersebut disampaikan di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media massa.

Dalam keterangannya, Briston merinci barang bukti yang berhasil disita dari keempat kasus tersebut. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram. Selain zat terlarang, penyitaan juga mencakup barang penduga kejahatan berupa empat unit telepon genggam, satu timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.

Pihak kepolisian menilai, jumlah barang bukti yang disita itu memiliki dampak luas dalam mencegah penyebaran narkotika di tengah masyarakat. Berdasarkan perhitungan yang dikemukakan, penyitaan sabu seberat itu setara dengan mencegah penyalahgunaan bagi sekitar 899 orang. Sementara itu, ganja seberat 106,66 gram diperkirakan tidak lagi beredar dan melindungi sekitar 320 orang. Secara keseluruhan, Polres Samosir menyimpulkan upaya ini telah menyelamatkan 1.219 jiwa dari ancaman ketergantungan dan dampak buruk narkotika.

Ketujuh tersangka kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dengan alternatif pasal 112 dan 111. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara yang membayangi berkisar antara empat tahun hingga maksimal 12 tahun.

Briston menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga wilayah hukum Samosir dari ancaman jaring narkotika. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga menekankan pentingnya langkah pencegahan. Sosialisasi bahaya narkotika terus digencarkan ke berbagai lapisan, mulai dari pelajar, lingkungan kerja, hingga masyarakat umum, sebagai upaya menekan angka permintaan dan penyalahgunaan.

Pihaknya pun membuka ruang partisipasi publik. Briston mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apa pun yang berhubungan dengan peredaran narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat 110. “Kami berharap kolaborasi ini bisa menjadikan Samosir sebagai wilayah yang aman, sehat, dan benar-benar bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Tag:
Penulis: Togar Tampubolon Editor: Hotman siagian
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *