Samosir, Sinar24jam.com –
Anggota DPR-RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon, meninjau langsung lokasi insiden pengerukan tanah di sekeliling rumah Darma Sari Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang beredar di media sosial dan mendapat perhatian publik, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kejadian tersebut.
Rapidin: Ini Dugaan Pelanggaran HAM, Bukan Sengketa Tanah
Dalam keterangannya di lokasi, Rapidin menegaskan bahwa dirinya hadir bukan untuk mencampuri sengketa lahan, melainkan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR-RI yang membidangi HAM dan perlindungan saksi serta korban.
“Saya datang bukan untuk mengurus tanah atau mencampuri masalah lahan. Saya hadir karena melihat ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa keluarga ini,” ujar Rapidin.
Ia menyoroti bahwa tindakan pengerukan yang dilakukan di sekitar rumah Darma Sari Ambarita telah membatasi akses keluar-masuk keluarga korban, yang berpotensi menyebabkan tekanan psikologis, terutama bagi anak-anak yang tinggal di rumah tersebut.
“Dari sisi kemanusiaan, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Membaca informasi ini di media sosial, saya merasa perlu turun langsung ke lapangan karena ini terjadi di daerah pemilihan saya. Memblokir akses rumah seseorang adalah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegasnya.
Rapidin juga menyampaikan bahwa temuan di lapangan ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM di DPR-RI guna memastikan kejelasan hukum atas insiden tersebut.
“Kami akan mengadakan RDP dengan Komnas HAM dan membawa bukti-bukti, termasuk rekaman video dari lokasi kejadian, agar kasus ini mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang adil,” tambahnya.
Korban: Kami Siap Proses di Pengadilan
Darma Sari Ambarita, sebagai korban dalam kasus ini, berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti insiden ini secara hukum. Ia meminta agar pelaku pengerukan dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika pelaku merasa lahan ini miliknya, silakan buktikan di pengadilan. Jika pengadilan memutuskan tanah ini memang miliknya, kami siap pergi. Tapi jika pengadilan menyatakan ini milik kami, maka kami akan tetap tinggal,” ungkap Darma Sari Ambarita.
Ia menegaskan bahwa tindakan sepihak seperti pengerukan tanpa dasar hukum hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi keluarganya.
Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak
Dalam kunjungan ini, Rapidin Simbolon turut didampingi oleh pemerintah setempat, Babinsa Kecamatan Simanindo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo. Sejumlah warga Desa Unjur juga hadir untuk menyaksikan langsung perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga sebagai pelaku pengerukan tanah. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah konflik lebih lanjut.















