Example floating
Example floating




BeritaHukum dan Kriminal

Respons Cepat Laporan 110, Unit Jatanras Polres Simalungun Ringkus Dua Terduga Pencuri Lembu

7
×

Respons Cepat Laporan 110, Unit Jatanras Polres Simalungun Ringkus Dua Terduga Pencuri Lembu

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sinar24jam.com

Gerak cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian anak lembu berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah laporan masyarakat diterima melalui layanan 110 Call Center Polri, Selasa (12/5/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya kasus pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.

Anggota Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan personel bergerak segera setelah laporan diterima dari masyarakat.

“Begitu informasi masuk melalui layanan 110, Unit Jatanras bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan,” ujar Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Unit Laras, Huta II Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saksi bernama Supriadi (50), yang saat itu sedang menggembalakan ternak, melihat sebuah mobil sedan hitam bernomor polisi BK 1271 XO terparkir mencurigakan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, dua pria diduga mengambil seekor anak lembu milik warga bernama Jumian dan memasukkannya ke bagasi mobil.

Melihat kejadian tersebut, saksi segera menghubungi rekannya, Surianto, lalu melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil meminta bantuan warga sekitar.

Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti di Simpang Pasar Baru Sigagak, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, setelah mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vixion BK 5905 TAY. Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan kedua pria tersebut sebelum polisi tiba.

Sekitar pukul 09.29 WIB, laporan resmi diterima melalui 110 Call Center Polri. Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, SH, bersama Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, SH, langsung turun ke lokasi.

Petugas kemudian mengevakuasi kedua terduga pelaku serta mengamankan situasi guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh massa.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata AKP Gunawan Sembiring.

Kedua terduga pelaku masing-masing diketahui bernama Surono (49), petani, warga Kecamatan Gunung Malela, dan Hendra Syahputra, wiraswasta, warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tapian Dolok akibat luka yang dialami saat diamankan warga.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan hitam BK 1271 XO dan seekor anak lembu milik korban.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.

“Kasus ini terus kami dalami. Kami akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ternak tersebut,” ujar AKP Verry Purba. ( Ps)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *