Example floating
Example floating




BeritaHukum dan Kriminal

Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Brong, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan Warga dan Wisatawan

40
×

Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Brong, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan Warga dan Wisatawan

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com

Komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus diperkuat jajaran Polres Samosir. Sebanyak 117 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, Rabu (13/5/2026) sore.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu, S.T., S.I.K., serta dihadiri para pejabat utama Polres Samosir, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, dan personel kepolisian.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, Ketua BKM Masjid Al-Hasannah Samosir Sutan Hermanto Hutagalung, Pengurus Gereja HKBP Kota Pangururan St. R. Naibaho, Pembantu Kepala Sekolah Kesiswaan SMA/SMK HKBP Pangururan Paul Hutauruk, serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Efendi Naibaho.

Acara diawali dengan doa bersama dan laporan dari Kasat Lantas Polres Samosir mengenai pelaksanaan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

Dalam laporannya, Kasat Lantas menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Samosir yang setiap tahunnya ramai dikunjungi wisatawan.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, serta sering dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sat Lantas Polres Samosir selama ini telah melakukan berbagai langkah preventif dan edukatif, mulai dari sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, program Police Go To School, hingga patroli rutin di titik rawan pelanggaran, baik siang maupun malam hari.

Menurutnya, pemusnahan knalpot brong bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas,” katanya.

Dukungan terhadap langkah tegas kepolisian juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho menyampaikan apresiasi atas konsistensi Polres Samosir dalam menindak penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan warga.

“Pada prinsipnya masyarakat sangat mendukung razia dan penertiban knalpot brong, karena keberadaannya sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, sejak awal menjabat dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising di sejumlah wilayah.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Polres Samosir berkomitmen melaksanakan penertiban secara berkelanjutan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

“Pemusnahan ini bukan akhir dari penertiban, tetapi menjadi titik awal untuk razia yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, terhadap pelanggar penggunaan knalpot brong, polisi melakukan penyitaan sementara kendaraan, mewajibkan pengendara melengkapi administrasi kendaraan dan mengganti knalpot sesuai standar, serta tetap dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai penindakan terhadap penjual knalpot brong, Kapolres menyebut hal tersebut memerlukan koordinasi lintas instansi karena berada di luar kewenangan langsung Polri.

Ia juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan pendidikan, dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, khususnya di kawasan destinasi wisata Kabupaten Samosir.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pemusnahan knalpot brong hasil sitaan razia kendaraan bermotor.

Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, dari total 117 unit knalpot brong yang dimusnahkan, sebanyak 22 unit merupakan hasil sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit hasil sitaan Polsek Harian, dan 83 unit hasil penindakan Sat Lantas Polres Samosir.

Selain itu, polisi juga menindak tiga unit sepeda motor yang terjaring razia dan telah dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan pelanggaran lalu lintas.

“Pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk nyata komitmen Polres Samosir dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, menekan gangguan ketertiban akibat kebisingan kendaraan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Radiaman.

Ia turut mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dengan melaporkan potensi gangguan keamanan maupun ketertiban melalui layanan Call Center 110 Polri.

“Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. ( bs)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *