Tuktuk, SINAR24JAM.COM —
Pemandangan indah permukaan air Danau Toba di kawasan Ambaroba, Kelurahan Tutuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kini terganggu. Dari halaman depan Hotel Sibigo, terlihat jelas sebuah bangunan konstruksi berat berdiri kokoh di atas perairan, tak jauh dari bibir pantai. Keberadaan bangunan yang diduga berfungsi sebagai sarana komersial atau pendukung wisata itu menimbulkan tanda tanya besar, lantaran didirikan di wilayah yang seharusnya bebas dari segala aktivitas pembangunan.
Padahal, kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang dilindungi oleh payung hukum ketat. Pendirian bangunan ini nyatanya bertentangan dengan setidaknya lima perangkat undang-undang dan peraturan pemerintah, mulai dari aturan penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, hingga ketentuan khusus batas sempadan danau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah perairan danau adalah ruang publik dan aset milik negara. Tidak ada perorangan maupun badan hukum yang boleh memanfaatkannya untuk mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi-permanen, tanpa izin tata ruang yang sah. Wilayah air bukanlah tanah yang bisa dimiliki dengan hak guna bangunan atau hak milik, sehingga bangunan yang berdiri di atasnya tanpa dokumen sah berstatus liar dan ilegal.
Pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan di atas air berpotensi merusak ekosistem dasar perairan, menurunkan kualitas air, serta mengganggu habitat dan jalur hidup biota air. Aturan ini tegas melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Poin pelanggaran yang paling kentara terlihat dari ketentuan batas sempadan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan Danau Toba ditetapkan minimal 50 meter ke arah darat maupun ke arah perairan dari batas tertinggi muka air danau. Zona ini mutlak dilarang dibangun bangunan apa pun, kecuali fasilitas umum milik negara yang memiliki izin khusus. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan di Ambaroba ini berdiri persis di zona terlarang tersebut.
Selain itu, keberadaan bangunan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 yang menyerahkan pengelolaan Danau Toba kepada Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dengan prinsip pembangunan yang terpadu, terkendali, dan berkelanjutan. Pembangunan liar dinilai merusak wajah pariwisata yang sedang dikembangkan pemerintah pusat menjadi destinasi kelas dunia.
Dalam berbagai peraturan itu, pengecualian hanya diberikan bagi bangunan milik pemerintah, dermaga resmi, fasilitas navigasi, atau fasilitas wisata yang telah lolos kajian lingkungan serta memiliki izin lengkap. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan dokumen izin resmi yang dipasang atau tercatat di lokasi pembangunan tersebut.
Sebagai kawasan strategis, pengawasan di wilayah ini menjadi tanggung jawab berjenjang. Instansi paling berwenang untuk menindak adalah BPODT yang berkedudukan di Parapat, yang memegang kendali pengelolaan dan pengawasan di seluruh wilayah Danau Toba, termasuk Pulau Samosir.
Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Samosir juga memiliki kewenangan memeriksa pelanggaran batas sempadan dan izin bangunan. Jika terbukti tanpa izin, kedua dinas ini berhak mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran. Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir perlu memverifikasi status lahan, mengingat perairan adalah tanah negara yang tidak bisa dimiliki perorangan. Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan wajib meninjau dampak terhadap fungsi perairan dan aktivitas nelayan. Apabila peringatan diabaikan, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepolisian Resor Samosir dapat melakukan penertiban sesuai hukum yang berlaku.
Pembangunan di depan Hotel Sibigo ini menjadi catatan merah. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang diikuti pihak lain di pinggir Danau Toba. Padahal, arah kebijakan saat ini adalah menjaga keaslian lingkungan dan keindahan panorama Danau Toba.
Warga sekitar dan pemerhati lingkungan berharap instansi terkait tidak tinggal diam. Bukti visual dan lokasi jelas sudah ada di tangan publik. Kini, masyarakat menanti langkah nyata penegakan hukum: apakah aturan akan ditegakkan demi kelestarian, atau kembali kalah oleh kepentingan segelintir pihak.
Saat dimintai konfirmasi, Lurah Tutuk Siadong, Erwin C.S. Sidabutar, hanya menjawab singkat, “Saya cek dulu ke lokasi.” Jawaban itu dinilai menunjukkan ketidaktahuan pihak pemerinahan terendah atas apa yang terjadi di wilayah kerjanya.















