Example floating
Example floating




Narkoba

Pil Ekstasi “Transformer” Beredar Bebas di Koin Bar, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

23
×

Pil Ekstasi “Transformer” Beredar Bebas di Koin Bar, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, Sinar24jam.com–

Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi bermerek Transformer terbukti terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, yang beralamat di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Simarimbun. Temuan ini mengungkap lemahnya pengawasan di lapangan sekaligus memicu kekecewaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menindak peredaran barang haram.

Fakta tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran dan percobaan pembelian pada dini hari Minggu, 17 Mei 2026. Dalam pengamatan itu, obat yang diduga masuk kategori narkotika dapat dipesan dan diperoleh dengan mudah oleh siapa saja yang berkunjung ke lokasi hiburan tersebut.

Peredaran pil bermerek Transformer ini berjalan secara terstruktur. Seorang yang bernama Rian bertindak sebagai pengedar, yang diduga ditugaskan secara khusus oleh pihak pengelola Koin Bar untuk melayani permintaan para pembeli. Harga yang dipasang pun cukup tinggi, yakni Rp350.000 per butir. Meski proses pemesanan hingga penyerahan memakan waktu cukup lama, transaksi tetap berjalan.

Perselisihan baru muncul saat barang diterima. Pil yang diserahkan Rian ternyata tidak utuh dan dalam kondisi rusak. Pembeli yang sudah membayar mahal merasa dirugikan, lalu meminta kejelasan hingga membawa persoalan ini ke meja manajemen Koin Bar. Namun, tanggapan pihak pengelola justru menambah kekecewaan. Manajer Koin Bar berinisial PR dengan tegas menolak pengembalian uang secara penuh. Ia hanya bersedia mengembalikan Rp80.000, tanpa mengindahkan fakta bahwa barang yang diperjualbelikan adalah barang terlarang dan rusak.

Kasus ini menjadi bukti nyata adanya kelalaian dalam pengawasan dan penindakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang melakukan peredaran, penyaluran, atau penjualan narkotika dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar sepuluh miliar rupiah. Selain itu, sesuai peraturan perizinan tempat hiburan, penyelenggara usaha hiburan yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam transaksi narkotika dapat dikenai pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha secara permanen.

Kenyataan bahwa peredaran pil Transformer berlangsung dengan sangat mudah dan seolah kebal hukum membuat masyarakat dan awak media menilai aparat penegak hukum gagal menjalankan amanat undang-undang. Pengedar hingga manajemen tempat hiburan dinilai bebas menjalankan bisnis haram tanpa rasa takut sedikit pun.

Masyarakat Kota Pematangsiantar menilai sudah tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk membiarkan lokasi tersebut tetap beroperasi. Koin Bar dinilai selayaknya segera ditutup dan seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga pun menaruh harap besar agar aparat penegak hukum bertindak serius menindaklanjuti temuan ini. Secara khusus, publik meminta perhatian Kepolisian Daerah Sumatera Utara di bawah pimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera menurunkan tim penyidik. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *