Pematangsiantar, Sinar24jam.com_
Jumat (06/03/2026)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika serta mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh seseorang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 11.50 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibalut dengan tisu dan disimpan di dalam topi warna merah putih yang sebelumnya dipegang oleh tersangka RBPP.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru dari kantong celana kiri tersangka serta satu unit handphone iPhone warna biru dari dalam tas sandang warna abu-abu.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial G, yang diketahui beralamat di wilayah Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“NS dan RBPP sudah ditahan guna diproses hukum dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.















