Example floating
Example floating




BeritaNarkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Kepemilikan Sabu 2,18 Gram, Seorang Pria Diamankan

107
×

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Kepemilikan Sabu 2,18 Gram, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu beserta barang bukti dua paket sabu dan satu unit handphone. (Dok.foto : Humas Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar, Sinar24jam.com_

Jumat (06/03/2026)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, serta mengamankan seorang pria di pinggir jalan pada Jumat (27/02/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria yang diamankan tersebut berinisial MACL (48), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tersangka MACL yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam BK 6675 TAS di pinggir jalan.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tisu yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna hitam dari kantong celana sebelah kiri tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka MACL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang diketahui beralamat di wilayah Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MACL sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Irwanta Sembiring.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *