Example floating
Example floating




BeritaNarkoba

Berawal dari Pengaduan Masyarakat ke Ditnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

52
×

Berawal dari Pengaduan Masyarakat ke Ditnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba. (Dok.foto : PS/Red).

Simalungun, Sinar24jam.com_

Jumat (06/03/2026)_Respons cepat atas pengaduan masyarakat (Dumas), Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga sebagai komplotan pelaku tindak pidana narkotika dalam sebuah operasi di lokasi Ex Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (6/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB menjelaskan bahwa pada Selasa (25/1/2026) sekira pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat melalui pengaduan ke Ditnarkoba Polda Sumut.

“Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi Ex Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Verry Purba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih, SH, MH, bersama Katim II Aipda Andi Nainggolan, SH beserta personel Sat Narkoba dan personel Polsek Saribu Dolok langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki di tempat yang sama namun di titik berbeda. Kelima tersangka masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46).

“Kelima tersangka diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas AKP Verry.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram, serta delapan bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram.

Selain itu, turut diamankan empat buah kaca pirex berisi sisa sabu, satu bong dari botol plastik, satu bong dari bola lampu, satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok Jisamsu dari kaleng, empat unit handphone Android berbagai merek, uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu buah tas selempang warna hitam.

AKP Verry Purba mengatakan, barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara aktif oleh para tersangka.

“Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, mulai dari alat hisap, alat timbang, hingga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta, Seribu Dolok.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah W untuk melakukan penangkapan. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.

“Tim masih melakukan pengejaran terhadap W yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada para tersangka,” tambah AKP Verry.

Selanjutnya kelima tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tahapan proses hukum, di antaranya membuat laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

AKP Verry Purba juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini merupakan bukti bahwa pengaduan masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *