Pematangsiantar, Sinar24jam.com_
Jumat (06/03/2026)
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) dan personel piket menyelesaikan dugaan selisih paham antara warga melalui pendekatan problem solving, pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 11.17 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon menjelaskan bahwa dugaan selisih paham tersebut terjadi antara pihak pertama berinisial DHT dengan pihak kedua berinisial PT.
Permasalahan tersebut kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian di Mako Polsek Siantar Selatan dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling berdamai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang permasalahan.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan bahwa kegiatan mediasi tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara persuasif.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan selisih paham tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” ujar IPTU Priston Simbolon.
Dengan adanya penyelesaian secara damai tersebut diharapkan situasi kamtibmas tetap terjaga serta hubungan antar masyarakat dapat kembali harmonis.















