Samosir, Sinar24jam.com –Isu pengelolaan lahan warisan di Desa Partuko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, mulai menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, kerja sama antara salah satu warga dengan pihak pemodal disebut tidak pernah dimusyawarahkan secara terbuka dengan masyarakat desa, Selasa (7/10/2025)
Perdebatan muncul setelah Eli Sinaga, yang mengaku keturunan keenam dari Opung Rikar Sinaga, menyampaikan bahwa lahan warisan keluarganya—seluas lebih dari 10 hektare—telah disepakati untuk dikelola bersama investor selama lima tahun. Menurutnya, kesepakatan itu dibuat demi membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Ini bukan penyerahan lahan, tapi kerja sama pengelolaan. Kepemilikan tetap pada keluarga kami,” ujar Eli Sinaga di hadapan jurnalis dan Kepala Desa Partuko Naginjang.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Partuko Naginjang, Sahat Sinaga, menegaskan belum ada surat pemberitahuan resmi terkait keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan lahan dimaksud.
“Kami apresiasi niat baik masyarakat untuk mengelola lahan. Tapi, sampai sekarang tidak ada surat tertulis yang masuk ke kantor desa. Harusnya ada prosedur agar jelas dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Sahat juga menambahkan, lahan yang disebut Eli Sinaga memang telah lama dikelola oleh keluarganya, namun kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan tanpa izin tertulis dari pemerintah desa.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Boris Situmorang menilai, pemerintah desa harus lebih aktif mengawasi setiap kegiatan ekonomi yang mengatasnamakan masyarakat.
“Kalau memang demi kesejahteraan rakyat, harus transparan dan dibahas dalam musyawarah desa. Jangan sampai hanya segelintir orang bertindak atas nama masyarakat, lalu warga lain justru dirugikan,” tegasnya.
Hasil konfirmasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menunjukkan bahwa masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan kerja sama tersebut.
Ketua BPD, Gorman Sinaga, menyebutkan enam temuan utama hasil klarifikasi mereka:
- Tidak ada warga yang mengetahui isi surat pernyataan atas nama Eli Sinaga.
- Tidak pernah ada musyawarah atau rapat resmi desa.
- Ada sejumlah warga yang keberatan terhadap pengelolaan lahan tersebut.
- Warga tidak mengetahui pembagian hasil atau tujuan kerja sama.
- Lahan semestinya dapat dikelola melalui BUMDes agar transparan.
- Surat pernyataan tidak pernah dikonfirmasi kepada masyarakat luas.
“Kalau memang niatnya untuk kesejahteraan bersama, kenapa tidak melalui jalur resmi seperti BUMDes? Itu yang kami pertanyakan,” kata Gorman.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap kerja sama yang melibatkan tanah warisan, adat, atau aset desa harus melalui musyawarah resmi dan persetujuan BPD.
Tanpa dokumen dan izin tertulis, aktivitas tersebut dapat digugat secara perdata, bahkan berpotensi pidana jika terdapat unsur manipulasi atau pemalsuan data.
Selain itu, BUMDes seharusnya menjadi wadah resmi dalam pengelolaan aset produktif desa. Melalui BUMDes, setiap warga berhak mengetahui alur pendapatan, pembagian hasil, dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Kasus di Desa Partuko Naginjang menjadi pelajaran penting bahwa setiap kegiatan yang menyangkut tanah, apalagi tanah warisan, harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Tanpa keterbukaan, niat baik bisa berubah menjadi konflik sosial dan hukum di kemudian hari.
Sebagaimana falsafah Batak menyebutkan:
“Horas dope horas, molo marsituhu roha.”
(Segala sesuatu akan baik, jika dilakukan dengan hati yang jujur dan kesepakatan bersama.)















