Oloan Simbolon
Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Editorial Sinar24jam.com
Kisruh bantuan sepatu di Kabupaten Samosir kini melampaui batas kewajaran. Ia bukan lagi soal relawan, bukan sekadar soal prosedur, dan jelas bukan semata-mata soal “perlindungan anak”. Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana kekuasaan dijalankan tanpa rasa keadilan—dan lebih berbahaya lagi, tanpa rasa malu.
Tulisan ini adalah sikap. Bukan netralitas. Bukan kompromi.
Sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, saya, Oloan Simbolon, melihat dengan sangat terang bahwa telah terjadi penyimpangan cara berpikir dalam birokrasi pendidikan di Samosir. Ketika bantuan untuk siswa dihalangi, relawan dipersempit ruang geraknya, dan kepala sekolah berada di bawah tekanan, maka yang kita hadapi bukan lagi kebijakan—melainkan kesewenang-wenangan.
Alasan “melindungi anak” yang dikemukakan tidak lebih dari dalih normatif yang gagal diuji oleh konsistensi. Sebab pada saat yang sama, praktik serupa oleh pihak tertentu tetap berjalan tanpa hambatan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah standar ganda yang disengaja.
Dan standar ganda adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
Saya menyatakan dengan tegas: jika birokrasi mulai memilih-milih siapa yang boleh berbuat baik dan siapa yang harus dibatasi, maka birokrasi itu telah kehilangan moralitasnya. Ia tidak lagi berdiri sebagai pelayan publik, tetapi telah berubah menjadi alat kekuasaan.
Lebih jauh, pola ini tidak lahir dari ruang hampa. Ada indikasi kuat bahwa relasi kekuasaan memainkan peran. Kedekatan dengan lingkar pimpinan sering kali melahirkan keberanian yang tidak sehat—berani menekan ke bawah, berani mengancam, tetapi diam terhadap yang memiliki akses dan pengaruh.
Ini adalah penyakit klasik yang terus dipelihara: kekuasaan tanpa kontrol, keberanian tanpa akuntabilitas.
Ancaman terhadap kepala sekolah adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kekuasaan. Jika kepala sekolah harus takut untuk menerima bantuan bagi siswanya, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya independensi pendidikan.
Ini bukan lagi alarm. Ini sudah keadaan darurat etika birokrasi.
Saya juga menegaskan, tanggung jawab tidak berhenti pada satu dinas. Kepala daerah tidak boleh berlindung di balik struktur. Dalam sistem pemerintahan, diam adalah keputusan. Dan ketika ketidakadilan terjadi lalu dibiarkan, maka diam itu adalah persetujuan.
Karena itu, saya menyampaikan sikap secara terbuka:
1. Mendesak Bupati Samosir untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Dinas Pendidikan, termasuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik, serta mengembalikan ruang pendidikan sebagai tempat yang aman dan merdeka.
3. Membuka kembali akses bagi relawan dan masyarakat yang ingin membantu pendidikan, dengan mekanisme transparan dan adil—bukan diskriminatif.
4. Membangun sistem pengawasan yang nyata, bukan formalitas, agar praktik standar ganda tidak terus berulang.
Jika langkah ini tidak diambil, maka publik berhak menyimpulkan bahwa kekuasaan di Samosir tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan sempit di dalam lingkarannya sendiri.
Kasus sepatu ini telah membuka mata banyak orang. Dari hal kecil, kita melihat kerusakan yang besar. Dari tindakan sederhana, kita membaca watak kekuasaan yang sesungguhnya.
Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang terjadi—tetapi apakah masih ada keberanian untuk memperbaiki.
Sebab pada akhirnya, kekuasaan tidak diukur dari seberapa lama ia bertahan, tetapi dari seberapa jujur ia berpihak pada kebenaran. ( red)















