TAPANULI UTARA, SINAR24JAM.COM–
Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memicu kemarahan publik. Kondisi ini dinilai semakin meresahkan, merusak tatanan sosial, hingga membahayakan moral generasi muda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pembangunan Daerah DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Frimus Nababan, menegaskan bahwa fenomena ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
“Kami melihat praktik ilegal ini tumbuh subur dan tidak terkendali. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ancaman nyata bagi masa depan daerah dan kenyamanan masyarakat,” ujar Frimus dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ancaman Moral dan Keamanan
Frimus menyoroti sejumlah pelanggaran fatal yang terjadi di tempat-tempat tersebut. Selain beroperasi tanpa izin, banyak di antaranya yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar, yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Lebih jauh, ia juga menyoroti keberadaan pekerja seks komersial atau wanita malam yang beroperasi bebas tanpa identitas yang jelas. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat dan kerawanan sosial.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan tajam adalah Cafe Amor Silangit, yang terletak di kawasan strategis pintu gerbang masuk Taput. Selain itu, Cafe Lute dan Cafe Dom juga disebut-sebut sebagai simbol menjamurnya usaha hiburan yang berjalan di atas hukum.
“Keberadaan mereka di lokasi strategis justru mempertegas bahwa penertiban dari pihak berwenang sangat lemah, bahkan terkesan membiarkan,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
GMNI menegaskan bahwa operasi THM tanpa izin merupakan pelanggaran tegas terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Setiap usaha hiburan wajib memiliki izin dan membayar pajak/retribusi. Beroperasi tanpa izin berarti merugikan keuangan daerah.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan terkait Ketertiban Umum: Mengatur larangan peredaran minuman keras dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum serta merusak moral.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal tentang pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum serta perjudian yang kerap menyertai aktivitas di THM ilegal.
Seruan Aksi Turun ke Jalan
Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, Frimus menyatakan bahwa GMNI bersama Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan elemen masyarakat siap melaksanakan aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Aksi ini merupakan bentuk tekanan moral agar Pemerintah Kabupaten Taput dan aparat penegak hukum (APH) segera bergerak.
“Kami mendesak Pemkab Taput untuk segera menertibkan seluruh THM ilegal tanpa pandang bulu. Jangan ada yang dilindungi. Kami juga meminta aparat melakukan razia besar-besaran untuk memastikan hukum ditegakkan,” tuntasnya.
Frimus menekankan, aksi ini adalah wujud kegelisahan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, GMNI berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah penertiban yang nyata dan tegas.
“Ini soal marwah daerah dan perlindungan masyarakat. Jika dibiarkan, kami tidak akan diam,” pungkas Frimus Nababan.













