Example floating
Example floating




BeritaHukum

Oknum Polisi Tersandung Ilegal Logging, Bripda JGS Terancam Dipecat

4
×

Oknum Polisi Tersandung Ilegal Logging, Bripda JGS Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Humbahas, Sinar24jam.com

Penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal logging kembali menjadi sorotan. Seorang anggota Polri berinisial Bripda JGS kini menghadapi proses hukum pidana sekaligus sidang etik internal yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Proses hukum terhadap Bripda JGS telah memasuki tahap lanjutan. Pada 30 Maret 2026, perkara yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (tahap II). Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan.

Ps. Kasubsi Penmas Polres Humbang Hasundutan, Bripka J. Simanjuntak, menjelaskan bahwa Bripda JGS diduga terlibat dalam tindak pidana penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025.

“Yang bersangkutan diduga melakukan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan sebagai pelaku perseorangan,” ujar Simanjuntak.

Di sisi lain, proses etik di lingkungan internal Polri juga berjalan paralel. Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang disangkakan, yakni desersi dan keterlibatan dalam praktik ilegal logging.

“Berkas pelanggaran kode etik sudah rampung. Saat ini kami tengah mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum ke Seksi Hukum sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Jannes.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang etik akan dilakukan setelah seluruh administrasi terpenuhi serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara pidana yang tengah diproses.

Jika terbukti bersalah, Bripda JGS berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Pihak Propam menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik yang bersifat disiplin maupun pidana.

“Setiap pelanggaran yang mencederai institusi akan ditindak secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Jannes.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh personel Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. ( red)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *