Pematangsiantar (Sumut), Sinar24Jam.com –
Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama (UPTD SMP) Negeri 13, Jalan Talun Kondot Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, kini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (T.A) 2024.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Rabu (11/02/2026), oleh kru media Sinar24jam mencoba untuk mencari informasi pengelolaan dana BOS di UPTD SMP Negeri 13 Pematangsiantar, namun tidak mendapat informasi akurat yang berimbang.
Kepala UPTD SMP Negeri 13 Pematangsiantar, Dedy Muliono, ketika ditemui di kantornya mengatakan bahwa semua rincian pengelolaan dana BOS akan dijelaskan oleh bendahara
“Nanti bendahara saja yang akan menjelaskan kemana dana tersebut,” katanya.
Adapun rincian dana BOS SMP 13 Tahun Anggaran 2024 berdasarkan data yang diperoleh oleh kru media tertera bahwa anggaran dana BOS UPTD SMP 13 di tahap 1 diterima sebesar Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
(1) Penerimaan peserta didik baru: Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
(2) Pengembangan perpustakaan: Rp.35.122.000,- (tiga puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
(3) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.14.192.000,- (empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
(4) Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.8.642.100,- (delapan juta enam ratus empat puluh rua ribu seratus rupiah);
(5) Administrasi kegiatan sekolah: Rp.33.282.537,- (tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah);
(6) Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
(7) Lagganan daya dan jasa: Rp.1.968.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
(8) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp.1.530.120,- satu juta lima ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh rupiah); dan
(9) Pembayaran honor: Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
Total dana yang seharusnya dikeluarkan di tahap 1 sebesar Rp.128.436.757,- (seratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
Anggaran dana BOS tahap 2 yang diterima sebesar Rp.142.621.127,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian penggunaan dana sebagai berikut:
(1) Penerimaan peserta didik baru: Rp.1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
(2) Pengembangan perpustakaan: Rp.23.138.500,- (dua puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
(3) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.17.174.100,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah);
(4) Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.5.560.350,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu tiga ratus lima.puluh rupiah);
(5) Administrasi kegiatan sekolah: Rp.32.079.963,- (tiga puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah);
(6) Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp.5.575.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
(8) Lagganan daya dan jasa: Rp.1.968.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
(9) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp.27.697.330,- (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
(10) Penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
(11) Pembayaran honor: Rp.28.650.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Total dana yang seharusnya dikeluarkan di tahap 2 sebesar Rp157.563.243,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
Publik menyoroti kejelasan penggunaan dana BOS yang terbilang besar, namun kepala sekolah tidak dapat menunjukkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) atau dokumen pendukung lainnya terkait penggunaan dana tersebut.
“Ada kendala sistim atau belum diterbitkan,” kata Dedy.
Dedi Mulyono juga sempat mengatakan bahwa untuk melakukan cek fisik, harus melalui surat yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan atau surat rekomendasi dari Inspektorat.
“Kalau orang bapak mau melakukan pengecekan dilingkungan sekolah, harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau Inspektorat,” tandasnya.
Hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana yang semestinya publik berhak untuk mengetahui sistim pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang Negara.
Alih-alih ingin mendapat informasi yang berimbang, kepala sekolah tersebut justru terkesan arogan.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah SMP 13 terkait data alokasi pengelolaan dana BOS T.A. 2024.
Publik berharap penggunaan dana yang bersumber dari anggaran Negara lebih transparan, untuk meminimalisir dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat. (*)















