JAKARTA, Sinar24jam.com-
04 Februari 2026 Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menempatkan lembaga pemasyarakatan sebagai last resort atau tempat penahanan terakhir. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan Jakarta.
Rapat yang membahas berbagai permasalahan pemasyarakatan ini juga menyentuh implementasi dan implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satu fokus utama adalah perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan.
“Kita harus reposisi lembaga pemasyarakatan, hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana berisiko tinggi dan kejahatan serius,” tegas Maruli. Ia mendorong agar pelaku tindak pidana ringan dialihkan ke skema pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), guna mengurangi beban kapasitas dan meningkatkan efektivitas pembinaan.
Selain itu, Maruli merekomendasikan penetapan mekanisme baku pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan restoratif oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, mekanisme tersebut perlu disertai sanksi administratif yang tegas jika kesepakatan tidak dipatuhi, untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Ia juga mengusulkan pengembangan model pembinaan berbasis pemulihan, seperti melalui kewajiban ganti kerugian, permintaan maaf secara terbuka, serta pelaksanaan pelayanan sosial yang terukur dan dapat dievaluasi. Model ini dinilai selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
Tak hanya itu, Maruli menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dan lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial. Tujuannya agar pembinaan di luar lapas dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem pemasyarakatan, Maruli juga mengusulkan integrasi sistem dengan teknologi pemantauan administratif. Hal ini diharapkan dapat menjamin kepatuhan terhadap putusan dan kesepakatan hukum tanpa menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.
RDP ini menjadi bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
ANGGOTA DPR RI
KOMISI XIII
SALAM SAHABAT MARULI















