JAKARTA, Sinar24jam.com-
3 Februari 2026 Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Ruang Rapat Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI Senayan. Rapat yang berlangsung pada hari ini membahas dua poin krusial: Rencana Program Kerja dan Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran (TA) 2026, serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya terkait penerapan pidana non pemenjaraan sebagai bagian reformasi sistem pemidanaan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Maruli menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan pemasyarakatan agar selaras dengan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Ia menyarankan agar kementerian terkait melanjutkan serta memperluas kebijakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi secara berkelanjutan, dengan menggunakan indikator risiko yang transparan dan terukur untuk menjamin keamanan dan keadilan.
“Sistem pemasyarakatan harus bergerak lebih jauh dari paradigma hanya sekadar menahan, namun harus fokus pada pembinaan agar warga binaan dapat kembali berperan positif di masyarakat,” ujar Maruli dalam pidatonya.
Selain itu, politikus yang juga berasal dari Sumatera Utara ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan sistem pembinaan aparatur, terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, Maruli mendorong perluasan sosialisasi paradigma pemidanaan humanis, baik kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat. Ia mengajak Komisi XIII DPR RI untuk menjadi mitra strategis dalam pelaksanaannya, karena pemahaman yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana non pemenjaraan di lapangan.
Dari sisi anggaran, Maruli menilai bahwa tantangan utama pada TA 2026 bukan hanya besaran anggaran, melainkan komposisi dan arah belanja. Ia mengingatkan agar penurunan belanja modal tidak menghambat agenda reformasi jangka menengah, sehingga diperlukan penataan ulang struktur belanja yang lebih strategis agar reformasi dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan kebijakan nasional.
Rapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan kebijakan dan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan efektif, akuntabel, serta selaras dengan arah reformasi hukum dan pemasyarakatan nasional.
ANGGOTA DPR RI
KOMISI XIII
SALAM SAHABAT MARULI













