Samosir (Sumut), Sinar24Jam.com –
Pembangunan kawasan Waterfront City (WTC) Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), kembali jadi sorotan publik menyusul penahanan seorang pejabat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Perhatian masyarakat menguat setelah beredarnya siaran pers Kejati Sumut Nomor: 14/Pendum/01/2026, yang diterima kalangan wartawan pada Rabu (28/01/2026). Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik Kejati Sumut telah menahan satu orang tersangka terkait pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui siaran pers tersebut menjelaskan bahwa pada 27 Januari 2026, penyidik menetapkan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka. ESK diketahui merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (soft drawing) dengan kondisi faktual di lapangan, yang mengakibatkan terjadinya sejumlah revisi pekerjaan. Selain itu, ditemukan penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Hingga saat ini, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan riil oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di Pangururan, penanganan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Salah seorang warga, Boris Situmorang, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut.
“Kami sebagai warga Samosir mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kasus ini terbuka secara jelas, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan pembangunan Waterfront City Pangururan,” ujarnya.
Boris juga mempertanyakan status aset pembangunan WTC yang dilaksanakan pada tahun 2022. Menurut dia, terdapat perubahan fisik bangunan yang terlihat di lokasi proyek.
“Kami melihat ada perubahan fisik di dalam bangunan. Bahkan saat ini masih terlihat aktivitas pekerja yang membongkar lantai. Pertanyaannya, apakah itu bagian dari pemeliharaan aset atau kegiatan lain,” katanya.(*)















