Dolok Sanggul, Sinar24Jam.com-
Kemacetan panjang kembali terjadi di jalan raya Dolok Sanggul – Siborongborong, tepatnya di sekitar Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/11/2025).
Pantauan langsung awak Media Sinar24Jam.com di lapangan tampak kemacetan terjadi sejak pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan panjang antrean kendaraan mencapai ratusan meter.
Kemacetan terjadi karena antrean kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.222.308 Kota Dolok Sanggul. Kondisi tersebut membuat arus lalu-lintas macet bahkan terhenti total di beberapa waktu tertentu, terutama pada jam sibuk malam hari.
“Sudah seminggu ini tiap malam macet terus di depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Kami yang mau pulang kerja jadi terjebak sampai berjam-jam,” keluh seorang pengendara sepeda motor yang ditemui di lokasi oleh kru Sinar24Jam.com.
Tanggung Jawab Pengelola SPBU dan Pemerintah Sesuai Undang-Undang
Kemacetan di jalan umum akibat aktivitas usaha atau pelayanan publik seperti SPBU diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 105 menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.
Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menyebabkan gangguan pada fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, pengelola SPBU memiliki tanggung jawab sosial dan administratif untuk memastikan antrean kendaraan tidak mengganggu arus lalu lintas umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Diminta Atensi Dinas Perhubungan dan Kepolisian
Melihat situasi yang kerap berulang, awak Media Sinar24Jam.com meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Humbahas bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Humbahas untuk mengatur sistem antrean di sekitar SPBU Dolok Sanggul, termasuk menyiapkan rambu pengaturan lalu lintas atau pengawalan kendaraan pada jam padat.
“Harus ada solusi permanen. Kalau dibiarkan, kemacetan ini bisa mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan potensi kecelakaan,” ujar seorang warga Dolok Sanggul yang juga pengguna jalan.
Selain itu, masyarakat juga berharap pengelola SPBU dapat menambah jalur antrean internal atau membuat pos pengaturan kendaraan agar antrean tidak meluber ke jalan raya.
Sikap Media: Sesuai Undang-Undang Pers dan Prinsip Berimbang
Media sebagai kontrol sosial, berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Sinar24Jam.com menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan kesaksian warga, dengan tetap memberi ruang bagi pihak pengelola SPBU dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Redaksi berharap pihak berwenang segera melakukan langkah konkret agar masyarakat pengguna jalan tidak terus dirugikan akibat kemacetan yang berulang di jalur vital Dolok Sanggul –Siborongborong tersebut.















