Example floating
Example floating




Berita

PN Balige Diduga Langgar Asas Kepastian Hukum, Paolo Rossi: Eksekusi Belum Inkracht Dikecam Keras

79
×

PN Balige Diduga Langgar Asas Kepastian Hukum, Paolo Rossi: Eksekusi Belum Inkracht Dikecam Keras

Sebarkan artikel ini
PN Balige
Sumber: Pernyataan Paolo Rossi Manurung S.H dan Dok. Terkait-Red/EdIT Dorli Sinambela

Balige, Sinar24Jam.com—

Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige atas perkara Nomor: 1746 K/PDT/2019 juncto Nomor: 327/Pdt/2018/PT MDN juncto Nomor: 78/Pdt.G/2016/PN Blg menuai sorotan tajam dan kecaman dari berbagai kalangan pemerhati hukum. Langkah yang dilakukan PN Balige pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, diduga kuat melanggar asas kepastian hukum dan mengandung cacat hukum serius.

Menurut keterangan dan temuan di lapangan, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak seharusnya dilakukan karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum tuntas.

Fakta Kunci yang Mendesak

1. Eksekusi Dipaksakan Saat Putusan Belum Inkracht

Eksekusi oleh PN Balige disebut dilakukan sebelum putusan kasasi memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara perdata di Indonesia, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ini bentuk pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum. Bila putusan belum inkracht, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk melaksanakan eksekusi,” tegas praktisi hukum Paolo Rossi Manurung, S.H.

PN Balige
Sumber: Pernyataan Paolo Rossi Manurung S.H dan Dok. Terkait-Red/ EdIT Dorli Sinambela

2. Mengabaikan Surat Resmi Pengadilan Tinggi Medan

PN Balige juga diduga mengangkangi perintah resmi Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua PT Medan Nomor W2.U/8254/HK.01.10/10/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, yang secara tegas meminta penundaan proses eksekusi terhadap perkara tersebut.

Dengan tetap melaksanakan eksekusi, PN Balige dinilai melawan otoritas pengadilan yang lebih tinggi, sebuah tindakan yang mencoreng prinsip hierarki dan koordinasi lembaga peradilan.

3. Dasar Relaas yang Masih Disengketakan

Lebih ironis, dasar hukum eksekusi disebut bersumber dari Relaas yang keabsahannya masih disengketakan dan tengah dalam proses pengaduan resmi. Jika benar demikian, maka eksekusi tersebut tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga berpotensi batal demi hukum, karena bersandar pada dokumen yang belum sah secara yuridis.

4. Panitera dan Juru Sita Gagal Menunjukkan Dokumen Resmi

Dalam proses eksekusi, Panitera PN Balige, Hartini, bersama Juru Sita pengadilan, disebut tidak mampu menunjukkan hasil resmi atas tindak lanjut pengaduan mengenai keabsahan Relaas Putusan Kasasi, sebagaimana diminta oleh Pengadilan Tinggi Medan. Ketiadaan dokumen resmi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan eksekusi, yang seharusnya berjalan terbuka dan berdasarkan dokumen hukum yang valid.

Preseden Buruk dan Krisis Kepercayaan Publik

Tindakan PN Balige yang memaksakan eksekusi di tengah status hukum yang belum tuntas dinilai sebagai preseden buruk dalam dunia peradilan Indonesia.

Menurut Paolo Rossi Manurung, S.H., praktik semacam ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

“Ketika pengadilan tingkat pertama mengabaikan perintah pengadilan tinggi dan tetap mengeksekusi, ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Paolo Rossi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Desakan Investigasi dan Akuntabilitas

Sejumlah pihak kini mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedural maupun pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keadilan Tidak Boleh Dipaksakan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak dapat dipaksakan melalui prosedur yang cacat hukum. Bila lembaga peradilan sendiri melanggar asas hukum yang mereka tegakkan, maka hilanglah kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum nasional.

“Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang adil, bukan dengan paksaan yang melanggar hukum. Hukum bukan alat kekuasaan, tapi alat keadilan,” tegas Paolo Rossi Manurung, S.H. (Sumber: Pernyataan Paolo Rossi Manurung, S.H., dan dokumen hukum terkait).

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *