Humbahas, Sinar24jam.com –
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Ressor Humbang Hasundutan (Satreskrim Polres Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dua orang pelaku, masing-masing seorang pencuri dan seorang penadah, berhasil diringkus. Dari tangan mereka, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon F. M. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (33), warga Doloksanggul, memarkirkan motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa lalu dia berbelanja di Pasar Doloksanggul.
“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali dan mendapati motornya sudah tidak ada,” ujar IPTU Jhon.
Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap PPS di salah satu loket angkutan umum di kawasan setempat.
Dari hasil interogasi, PPS mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul. Lokasi pencurian antara lain di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo. Semua motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial MAS (33), warga Desa Bonanionan, dengan harga sekitar Rp1 juta per unit.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap MAS sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang,” jelas Kasat Reskrim.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.















