Pakkat – Humbahas, (Sumut) Sinar24Jam.cim
Sesuai Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa, penyertaan modal paling rendah 20 persen Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) diarahkan untuk program ketahanan pangan guna mendukung swasembada pangan.
BUMDes adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki desa dan dikelola oleh desa, yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan. Dalam pengelolaannya, diperlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan unit usaha tersebut sukses dan dapat mensejahterakan warga.
Namun sangat disayangkan, yang terjadi di Desa Rura Aek Sopang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam pengelolaan anggaran BUMDes sekitar Rp135 juta dinilai masih perlu dipertanyakan karena dalam pelaksanaannya diduga tidak ada transparansi (kejelasan).
Hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat khususnya warga sekitar. Banyak pertanyaan muncul atas dugaan kejanggalan khususnya tentang transparansi. Pengelolaan dana BUMDes dinilai tidak berpartisipasi langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Program BUMDes kami setiap tahun terkesan menghabiskan anggaran saja. Kami tidak tahu siapa yang menikmati,” ujar salah seorang warga yang identitasnya enggan diekspos di media.
Timbul asumsi di masyarakat bahwa pengelolaan dana dimaksud hanya mensejahterakan ketua BUMDes, perangkat desa dan segelintir masyarakat.
Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan adanya indikasi bahwa pengelolaan dana BUMDes tidak transparan dan terkesan asal-asalan. Ketua BUMDes dinilai serasa mengelola dana pribadi.
“Jangankan tahun ini, program distribusi tabung gas tahun-tahun lalu saja sudah tidak kami ketahui kejelasannya. Anggaran setiap tahun itu terkesan sekali pakai,” ujar salah satu warga lain yang juga enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Bendahara BUMDes berinisial RS merasa tidak dilibatkan dalam detail pengeluaran sesuai yang tertera pada RAB (Rencana Anggaran Biaya-Red).
“Saya bahkan tidak tahu sudah sampai dimana progres kami!” keluhnya.
Menurutnya pencairan dana tahap I sebesar 60 persen dikelola sendiri dan langsung diambil dari rekening.
Terpisah, hal senada disampaikan oleh sekretarisnya. Ia merasa tidak dilibatkan dalam transaksi apapun dalam unit usaha desa. la merasa hanya berfungsi sebagai syarat administrasi saja.
“Saya tidak dilibatkan untuk mengetahui perbelanjaan apa saja dan sampai dimana pekerjaan kami,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA).
Kesewenang-wenangan pengelolaan dana BUMDes tentu berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Regulasi ini secara detail mengatur struktur organisasi BUMDes, termasuk pembagian tugas, peran, dan wewenang pengurus, pengawas, hingga mekanisme pengelolaan aset dan keuangan.
Sanksi penyalahgunaan dana BUMDes mencakup pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, dengan berat hukuman tergantung pada tingkat dan unsur pidana korupsi yang terbukti. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, pelaku wajib mengembalikan kerugian negara, dan jika tidak mampu membayar, akan ada pidana tambahan berupa kurungan penjara.
Saat dihubungi, Ketua BUMDes bersangkutan, berinisial SS mengatakan bahwa pengelolaan anggaran mereka baik, transparan, dan akur dalam organisasi
“Pengelolaan anggaran kami baik, transparan, dan akur dalam organisasi,” terangnya. Walau kenyataan terbalik dengan pernyataan sekretaris dan bendahara.















