Example floating
Example floating




Berita

Korban PHK Sepihak Desak Menteri Ketenagakerjaan Awasi Perusahaan: “Kami Bukan Tumbal Mafia Korporasi!”

43
×

Korban PHK Sepihak Desak Menteri Ketenagakerjaan Awasi Perusahaan: “Kami Bukan Tumbal Mafia Korporasi!”

Sebarkan artikel ini

Taput, Sinar24jam.com—

Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali menyisakan luka mendalam bagi para pekerja. Salah satu korban, berinisial ZH, yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan ternama di Sumatera Utara, menyuarakan kekecewaan sekaligus desakan keras kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk tidak tinggal diam melihat pelanggaran hak pekerja yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh perusahaan-perusahaan nakal.

> “Saya diberhentikan sepihak, tanpa perundingan, tanpa alasan yang jelas, dan tanpa pesangon yang seharusnya menjadi hak saya. Ini jelas melanggar hukum. Kami pekerja bukan boneka yang bisa dibuang seenaknya!” ujar ZH kepada kru media.

 

ZH menegaskan, dirinya bukan satu-satunya korban. Banyak pekerja lainnya yang mengalami nasib serupa, namun takut bersuara karena tekanan dari perusahaan dan minimnya perlindungan dari pemerintah.

Perusahaan Seenaknya, Pemerintah Diam?

Para korban menilai lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi celah bagi perusahaan untuk membungkam hak pekerja dan memperkuat praktik mafia ketenagakerjaan, yakni pola sistematis pemecatan tanpa dasar hukum, disertai manipulasi administrasi dan intimidasi.

> “Kami minta Menteri Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan. Jangan hanya duduk di kantor dan bicara soal kesejahteraan tenaga kerja, kalau nyatanya kami dibuang seperti sampah!” tegas ZH.

 

Landasan Hukum: UU Cipta Kerja Jelas Atur Perlindungan Pekerja

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah diatur dengan jelas mengenai tata cara PHK dan hak pekerja.

Pasal 37 PP No. 35/2021 menyebutkan:

> “Pengusaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja wajib membayar kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.”

 

Lebih jauh lagi, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan harus melalui:

Perundingan Bipartit

Proses mediasi apabila tidak ada kesepakatan

Penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Tanpa prosedur ini, PHK adalah ilegal dan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum.

> “Undang-undangnya sudah ada. Tapi kenapa perusahaan bisa bebas melanggar? Di mana negara? Di mana perlindungan untuk buruh?” ujar ZH dengan nada tinggi.

 

Menteri Ketenagakerjaan Harus Bertindak, Bukan Hanya Berpidato

ZH dan korban lainnya menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan membentuk tim investigasi khusus untuk memeriksa laporan PHK sepihak di seluruh daerah, terutama di sektor perusahaan pembiayaan, manufaktur, dan ritel yang kerap terindikasi memecat pekerja tanpa dasar.

Mereka juga mendorong dibuatnya saluran aduan cepat dan terbuka, serta perlindungan hukum nyata bagi pekerja yang berani melapor.

> “Kalau pemerintah tidak bisa lindungi pekerja, berarti pemerintah diam-diam berpihak ke mafia korporasi. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” tegas ZH.

 

PHK Ilegal = Kejahatan Korporasi

Para pekerja mengingatkan, PHK sepihak tanpa hak adalah bentuk kejahatan korporasi yang harus dibongkar dan ditindak. Bila tidak ada penindakan tegas dari pemerintah, maka jutaan tenaga kerja Indonesia terancam jadi korban selanjutnya.

> “Kami bukan angka di laporan keuangan. Kami manusia yang punya hak. Jangan jadikan kami tumbal demi keuntungan segelintir orang di balik meja perusahaan,” pungkas ZH.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *