Example floating
Example floating




Berita

Diduga Karena Truk Over Tonase, Jalan Pangururan–Simanindo Roboh! Warga: “Truk Kayu Balok Tanpa Nopol Berkeliaran Bebas!”

47
×

Diduga Karena Truk Over Tonase, Jalan Pangururan–Simanindo Roboh! Warga: “Truk Kayu Balok Tanpa Nopol Berkeliaran Bebas!”

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinar24jam.com–

Jalan lintas utama Pangururan–Simanindo, tepatnya di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, dilaporkan roboh dan rusak berat. Peristiwa ini memicu kemarahan warga, yang menyebut kerusakan bukan hanya karena pipa PDAM yang bocor, tetapi diduga kuat akibat lalu lalang truk bermuatan balok kayu yang melebihi tonase.

Seorang warga setempat, yang diinisialkan TB, mengungkapkan kepada media bahwa truk-truk besar bermuatan kayu balok sering melintas di jalan tersebut secara bebas, bahkan tanpa pelat nomor kendaraan (nopol).

“Saya sering lihat truk-truk besar bawa kayu balok lewat sini. Bebas saja melintas, muatannya jelas berat, dan anehnya banyak truk tanpa nopol. Gak tahu dari mana kayunya, gak tahu punya siapa,” ujar TB.

 

Diduga Langgar Batas Tonase dan UU Lalu Lintas

Jika benar truk-truk tersebut membawa muatan berlebih dan menyebabkan kerusakan jalan, maka pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

Pasal 307:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang melebihi muatan berat yang diperbolehkan (over tonase) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Pasal 277:
“Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sah dapat dikenai sanksi pidana.”

Truk yang tidak memiliki nopol jelas melanggar hukum dan seharusnya tidak boleh dioperasikan di jalan umum. Ini menjadi sinyal bahwa ada kemungkinan jaringan ilegal yang terlibat dalam perusakan fasilitas publik ini.

“Kalau mobil tidak ada nopol, seharusnya langsung ditindak. Tapi ini dibiarkan. Jangan-jangan ada pembiaran atau backing dari pihak tertentu,” sindir TB.

 

Asal Usul Kayu Balok Patut Dipertanyakan

Yang menjadi pertanyaan besar adalah asal usul kayu balok yang diangkut truk-truk tersebut. Jika kayu berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen sah, maka ini bisa masuk dalam ranah illegal logging, yang merupakan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan:

“Setiap orang yang mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

 

Jika truk-truk tersebut terbukti membawa kayu hasil pembalakan liar, maka aparat tidak hanya wajib menindak sopir, tetapi juga menelusuri pemilik usaha, pemodal, dan aparat yang membiarkan kegiatan ini berlangsung.

Warga Minta Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Bertindak

Kerusakan jalan akibat truk over tonase jelas menimbulkan kerugian negara, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta merusak infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat.

“Kalau jalan rusak, rakyat yang rugi. Tapi pelakunya bebas lewat tiap hari. Ini kejahatan yang dibiarkan!” tegas TB.

 

Warga mendesak Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Bupati Samosir agar tidak tutup mata dan segera melakukan razia serta penyelidikan terhadap truk-truk bermuatan kayu balok yang mencurigakan, apalagi yang tidak memiliki nopol.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *