Doloksanggul, Sinar24jam.com –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur. Korban diketahui bekerja di sebuah kafe di wilayah Doloksanggul.
Kasus ini mencuat setelah S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas pada Rabu (9/10/2025), usai mengetahui aktivitas anak perempuannya yang masih di bawah umur saat bekerja di Café Galaxy, yang berlokasi di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Modus Operandi: Rekrutmen Lewat Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU J.F. Siahaan, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni:
DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai
IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas
“Dari hasil penyelidikan, DS merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap kali berhasil merekrut pekerja, DS menerima imbalan Rp300.000 dari IEP selaku pemilik kafe,” ungkap IPTU Siahaan.
Namun, kenyataannya korban yang masih di bawah umur tidak hanya dijadikan pelayan. Ia juga dipaksa menemani tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan bahkan diduga mengalami tindakan asusila.
Korban Berusaha Kabur, Namun Dipaksa Kembali
Korban berinisial SN sempat mencoba melarikan diri dari tempat kerjanya karena tidak tahan dengan kondisi tersebut. Namun, pelaku IEP menjemputnya kembali dari tempat kosnya di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan membawanya lagi ke kafe.
Setelah beberapa waktu, IEP akhirnya mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.
Dijerat UU TPPO dan Perlindungan Anak
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Humbahas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Subsider Pasal 76I juncto Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Juncto Pasal 55 KUHP
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp120 juta.
Kapolres Humbahas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Eksploitasi Anak
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan atau eksploitasi anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang disebarkan melalui media sosial, serta aktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi anak yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















