SAMOSIR ,Sinar24jam.com–
Keputusan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom melalui SK Nomor 233/2024 yang memberhentikan dr. Bilmar Delano Sidabutar dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan luas. Banyak kalangan menilai, keputusan itu cacat hukum dan berpotensi dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sejumlah kejanggalan disebut menjadi dasar penilaian, antara lain:
- Tidak ada bukti pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Tidak ada putusan pengadilan inkracht yang dapat dijadikan landasan pemecatan, sebagaimana diatur dalam UU ASN.
- Prosedur pemeriksaan disiplin ASN tidak pernah dilakukan.
Pada media Senin 22/9/2025, Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan keputusan tersebut lemah secara hukum.
“Bupati memang punya kewenangan, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan tanpa dasar dan prosedur yang benar. SK ini jelas cacat hukum. Banyak putusan PTUN yang membatalkan pemecatan ASN dengan kondisi serupa,” ujarnya kepada wartawan.
Aleng menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan ke PTUN dan pengaduan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pemecatan seorang dokter ASN yang selama ini bertugas di Puskesmas Limbong. Publik menilai, keputusan Bupati tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip netralitas ASN dan sistem merit yang menjadi pilar reformasi birokrasi.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan cacat hukum dalam SK Nomor 233/2024 tersebut.
Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya: apakah dr. Bilmar akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN, yang bisa saja menjadi titik balik atas keputusan Bupati Samosir ini.















