Samosir, Sinar24jam.com –
Kantor Hukum Lae Luhung Girsang, selaku kuasa hukum dari pelapor SWIWANTO SITINJAK, mendesak Polres Samosir agar segera mengamankan terlapor berinisial H.S.N yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini bermula ketika pada 28 Mei 2025, SWIWANTO SITINJAK melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polres Samosir. Laporan tersebut diperkuat dengan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Hadrianus Sinaga, serta keterangan pelapor yang telah diambil oleh penyidik.
Perkembangan kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 September 2025, yang menyatakan bahwa terlapor H.S.N telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, hingga saat ini, tersangka belum juga diamankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum.
“Kami heran, mengapa tersangka yang sudah jelas ditetapkan sesuai pasal penganiayaan belum juga ditahan oleh Polres Samosir. Padahal KUHAP pasal 21 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa pasal 351 termasuk kategori yang memungkinkan tersangka ditahan,” tegas Lae Luhung Girsang, SH, selaku kuasa hukum SWIWANTO SITINJAK.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya S.I.K, serta Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk S.E., M.M., memberi atensi serius pada kasus ini dengan segera mengamankan tersangka, demi kepastian hukum yang adil.
Kuasa hukum menegaskan, langkah ini penting untuk menjamin hak-hak korban sebagai warga negara, sekaligus menjaga wibawa hukum agar tidak dianggap tebang pilih.















