Example floating
Example floating




Berita

Saksi Siluman Gegerkan Kasus dr. Bilmar, Nama Royana Tamba Terselip di Putusan PTTUN Medan

74
×

Saksi Siluman Gegerkan Kasus dr. Bilmar, Nama Royana Tamba Terselip di Putusan PTTUN Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinar24Jam.com —
Kasus pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar kembali menyedot perhatian publik. Jumat (12/9/2025), sorotan tajam tertuju pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 3/G/2025/PT.TUN.MDN. Alasannya, dalam dokumen resmi tersebut tercantum nama saksi misterius bernama Royana Tamba.

Dalam salinan putusan, dr. Bilmar disebut memerintahkan empat pegawai untuk mengambil aset negara, dengan tiga orang saksi yang disebut menyaksikan peristiwa itu: Mutiara Tampubolon, Nuryatun Sihotang, dan Royana Tamba. Namun, investigasi lapangan justru mengungkap fakta mengejutkan: nama Royana Tamba tidak pernah ada dalam data pegawai, maupun dalam catatan kependudukan resmi.

Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai hal ini sebagai preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.

“Kalau benar ada saksi yang tidak pernah ada, bagaimana mungkin namanya bisa lolos verifikasi di pengadilan? Apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau justru ada rekayasa yang sengaja dibuat untuk melemahkan posisi klien kami?” tegas Aleng.

Ia menambahkan, sepanjang persidangan, tidak pernah ada sosok bernama Royana Tamba yang hadir, disumpah, maupun memberikan keterangan resmi. Padahal, sesuai prosedur, setiap saksi di kepolisian maupun di pengadilan wajib didata identitasnya dan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kehadiran “saksi siluman” bisa menjadi skandal serius bila terbukti benar.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan pengetikan atau administrasi. Kalau ada nama fiktif dipakai dalam putusan, itu menunjukkan rapuhnya sistem verifikasi di pengadilan. Publik tentu akan meragukan integritas putusan dan independensi hakim,” ujar seorang pakar hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.

Tiga Pertanyaan Publik

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar yang kini menjadi perbincangan masyarakat:

  1. Siapa yang menciptakan nama Royana Tamba?
  2. Mengapa majelis hakim meloloskan tanpa verifikasi identitas saksi?
  3. Apakah ini bagian dari skenario untuk menyingkirkan dr. Bilmar?

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTTUN Medan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban pasti, sebab bila dibiarkan menggantung, kasus ini berpotensi menjadi badai besar yang mengguncang wibawa lembaga peradilan di Indonesia.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *