Samosir, Sinar24jam.com –
Jeritan keadilan kembali menggema dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dr. Bilmar Delano Sidabutar, yang diberhentikan dengan tuduhan menghilangkan aset negara di Puskesmas Harian, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dengan lantang, Bilmar menyuarakan harapannya agar Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, hingga Kapolri turun tangan menegakkan hukum yang adil.
Menurut Bilmar, haknya sebagai ASN dan warga negara telah dirampas tanpa dasar yang jelas. Tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak hanya mencederai martabat pribadi, tetapi juga menyalahi prinsip negara hukum yang semestinya menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.
> “Saya tidak mencari belas kasihan, saya menuntut keadilan sebagaimana dijamin konstitusi. Tuduhan terhadap saya harus diuji secara terbuka, bukan dijadikan alat untuk mengorbankan karier dan masa depan saya. Negara harus hadir untuk meluruskan yang bengkok,” tegas Bilmar dengan nada penuh harap.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Kasus yang menimpa Bilmar dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberi mandat untuk mengawasi dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjamin perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas.
Seruan Tegas kepada Negara
Bilmar menyerukan agar semua pihak terkait — mulai dari Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Komnas HAM, Mendagri, Ombudsman, hingga Kapolri — tidak tinggal diam. Kasus ini, menurutnya, bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Apabila negara membiarkan ASN dihukum dengan tuduhan tanpa dasar, maka siapa pun bisa dikorbankan. Saya menuntut agar kasus saya dibuka secara transparan, diperiksa dengan hukum yang adil, dan diumumkan terang benderang agar publik tahu kebenarannya,” ujarnya lagi.
Penutup
Kasus Dr. Bilmar Delano Sidabutar kini menjadi alarm moral bagi bangsa ini. Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak warga negaranya, atau justru membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terus berlangsung? Publik menunggu jawaban.















