HUMBAHAS, Sinar24jam.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menggelar acara “Ngopi Bareng Insan Pers” di Ondo Coffee Resto, Selasa (2/9/2025). Acara ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ajang pemaparan program strategis Kejari Humbahas untuk tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., memaparkan arah kebijakan institusinya yang kini mengusung program unggulan MBG (Melayani, Bersih, Gaspol) sebagai landasan utama kinerja Kejari ke depan.
“MBG adalah wajah baru pelayanan kejaksaan yang ingin kami hadirkan – lebih dekat, bersih, dan tegas,” ujar Noordien dalam sambutannya.
MBG: Wujud Nyata Kejaksaan yang Humanis dan Tegas
Program MBG dijelaskan sebagai berikut:
Melayani: Memberikan akses hukum yang mudah, ramah, dan terbuka bagi masyarakat.
Bersih: Mewujudkan birokrasi kejaksaan yang bebas pungli dan transparan.
Gaspol: Menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi.
Noordien menegaskan bahwa Kejari Humbahas akan tetap fokus pada upaya pemberantasan korupsi, terutama terkait penyalahgunaan Dana Desa dan proyek-proyek pembangunan yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak main-main. Sudah ada beberapa perkara yang naik ke tahap penuntutan. Dana rakyat harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Langkah-Langkah Konkret Penegakan Hukum
Kejari Humbahas memaparkan berbagai langkah nyata dalam upaya penegakan hukum yang berdampak langsung ke masyarakat:
Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, khususnya pada kasus Dana Desa.
Pencegahan dini melalui program Jaksa Masuk Desa dan edukasi ke aparatur pemerintahan desa.
Pelayanan Hukum Terpadu, membuka layanan konsultasi hukum gratis.
Restorative Justice, penyelesaian perkara ringan secara damai tanpa jalur pengadilan formal.
Pemanfaatan teknologi digital untuk pengaduan masyarakat dan transparansi informasi.
Kolaborasi aktif dengan APIP dan aparat desa guna pengawasan Dana Desa secara langsung.
Aplikasi “Jaksa Jaga Desa”: Inovasi Layanan Hukum Digital
Salah satu terobosan terbaru Kejari Humbahas adalah peluncuran aplikasi “Jaksa Jaga Desa”. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat dan aparat desa:
Melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa,
Mengakses konsultasi hukum,
Mengajukan restorative justice secara daring.
“Dengan aplikasi ini, kami hadir langsung di genggaman masyarakat. Hukum itu harus mudah diakses, bukan menakutkan,” tambah Noordien.
Intelijen dan Edukasi Hukum sebagai Pilar Pencegahan
Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., turut menambahkan bahwa pihaknya terus menggencarkan penyuluhan hukum ke desa-desa.
“Edukasi hukum adalah tameng pertama untuk mencegah korupsi. Kami juga terus aktif mendeteksi dini potensi penyimpangan sejak awal,” ujarnya.
Kemitraan dengan Media, Cermin Keterbukaan Kejaksaan
Dalam acara yang dihadiri sejumlah jurnalis lokal tersebut, Kejari Humbahas menekankan pentingnya sinergi dengan media sebagai pilar transparansi.
“Media adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan tentu pengawasan,” tutup Noordien.
Catatan Redaksi:
Dengan semangat HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Humbahas menunjukkan langkah-langkah progresif dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih dekat, bersih, dan tegas. Pendekatan humanis lewat restorative justice dan pemanfaatan teknologi seperti “Jaksa Jaga Desa” menjadi angin segar bagi penegakan hukum di tingkat akar rumput.















