SAMOSIR, Sinar24jam.com- Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Samosir. Seorang dokter muda yang dikenal berdedikasi, dr. Bilmar Delano Sidabutar, diberhentikan dari status ASN melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024. Tapi, alih-alih membawa keadilan, SK tersebut justru memantik gelombang kritik dari kalangan dan Aleng Simanjuntak, SH Kuasa hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar
“Kami menilai Cacat prosedur dan berbau politis,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H., yang mendalami kasus ini.
SK yang Sarat Kejanggalan
Dalam SK yang ditandatangani Bupati Vandiko T. Gultom pada 2 Agustus 2024, dr. Bilmar Delano Sidabutar dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, didasarkan pada tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Ada 11 poin pelanggaran yang dituduhkan, mulai dari memerintahkan inventaris barang secara tidak sah, menyebarkan dokumen rahasia, hingga melakukan pungli dan tidak menghormati atasan.
Namun, Aleng Simanjuntak,SH menilai ada beberapa kelemahan dalam penerbitan SK tersebut
“Tidak ada satu pun bukti kuat yang dilampirkan. Semua hanya deskripsi kosong tanpa saksi atau dokumen pendukung. Ini jelas merugikan dr.Bilmar tegas Aleng dengan pandangan
Prosedur Tak Transparan, Sanksi Tak Proporsional
Lebih lanjut, Aleng mempertanyakan proses pemeriksaan dan pembelaan yang tidak jelas. Tak ada berita acara pemeriksaan, tak terlihat proses klarifikasi, bahkan tak diketahui apakah dr. Bilmar pernah diberi kesempatan membela diri.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran asas keadilan. Bagaimana mungkin ASN bisa diberhentikan tanpa proses hukum yang transparan?”
Ia juga menyebut bahwa tuduhan seperti “mengganggu akreditasi” atau “menimbulkan keresahan” adalah frasa yang terlalu subjektif dan tidak layak dijadikan dasar sanksi berat.
“Jika alasan seperti itu bisa langsung jadi dasar pemecatan, maka setiap ASN bisa jadi korban kapan saja!”
Ada Aroma Politisasi?
Tak hanya prosedur, motif di balik SK ini pun mulai dipertanyakan.
Menurut Aleng, ada dugaan kuat bahwa keputusan ini lebih bernuansa politis ketimbang sekadar penegakan disiplin ASN.
“Terlalu banyak tumpang tindih dalam tuduhan, dan sanksi yang dijatuhkan langsung paling berat. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada agenda di balik pemecatan ini,” ujar dr. Bilmar Delano Sidabutar
Nasib dr. Bilmar: Karier Hancur, Nama Baik Tercoreng
Sebagai ASN, dr. Bilmar kini kehilangan bukan hanya jabatan, tetapi juga nama baik dan masa depan.
“Beliau seorang tenaga kesehatan yang mengabdi Apa pantas diberhentikan secara sepihak tanpa bukti jelas.
Tuntutan Evaluasi dan Langkah Hukum
Atas dugaan cacat prosedur dan pelanggaran hak dr.bilmar Delano Sidabutar, Aleng berharap Bupati Vandiko T Gultom segera:
1. Mengevaluasi dan membatalkan SK Nomor 233/2024.
2. Membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan adil.
3. Membuka peluang bagi dr. Bilmar Delano Sidabutar menempuh jalur hukum di PTUN.
4. Membuat RDP atas keputusan SK Bupati Vandiko T Gultom pemberhentian dr.Bilmar Delano Sidabutar
4. Mengundang Ombudsman dan Komisi ASN untuk melakukan pengawasan.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya dr. Bilmar Delano Sidabutar yang dirugikan, tapi seluruh ASN di Samosir bisa merasa terancam dan sewaktu-waktu bisa mengalami nasib yang sama dengan dr.bilmar. Hukum harus dijalankan, bukan dijadikan alat politik,” tegasnya.
Seruan untuk Keadilan
Di akhir pernyataannya, Aleng menyampaikan harapan agar Bupati Vandiko bersikap bijak dan tidak mengorbankan integritas birokrasi demi kepentingan tertentu.
“Kami mendoakan Pak Bupati tetap sehat dan amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan
Jangan sampai merusak kepercayaan publik dengan keputusan yang tidak adil,” pungkasnya.
Berita ini sedang berkembang. Publik menanti langkah Bupati Samosir: Akankah ada koreksi, atau justru pembiaran atas dugaan kesewenang-wenangan ini?















