Example floating
Example floating


Berita

BKP-SDM Samosir “Bungkam” Terkait Pemberhentian dr. Bilmar Sidabutar, Kuasa Hukum: SK Bupati Sarat Kejanggalan

375
×

BKP-SDM Samosir “Bungkam” Terkait Pemberhentian dr. Bilmar Sidabutar, Kuasa Hukum: SK Bupati Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, Sinar24jam.com– Polemik pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terus menjadi sorotan publik. Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor: 233 Tahun 2024 yang menegaskan pemberhentian dr. Bilmar “dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri” kini memunculkan sejumlah tanda tanya besar, terutama dari sisi prosedur hukum dan administrasi ASN.

Melalui Kuasa Hukumnya, Aleng Simajuntak, S.H., dr. Bilmar menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Menurut Aleng, kliennya tidak pernah diberi ruang pembelaan yang layak, apalagi menerima penjelasan atau bukti atas 11 pelanggaran yang dituduhkan dalam SK Bupati tersebut.

“Klien kami tidak tahu kapan ia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Salah satu tuduhan bahkan menyebut ia menyuruh pegawai mengambil aset Pemkab, padahal tidak pernah terjadi,” ungkap Aleng kepada awak media, Selasa (02/09/2025).

Aleng juga menilai SK Bupati tersebut cacat hukum karena:

  • Tidak menyertakan bukti konkret atas tuduhan.
  • Tidak jelas apakah sudah melalui proses pembelaan sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
  • Beberapa tuduhan bersifat subjektif seperti “menimbulkan keresahan” atau “tidak hormat kepada pimpinan”.
  • Tidak dilakukan klasifikasi pelanggaran sesuai ketentuan: ringan, sedang, atau berat.

“Pemberhentian ASN tidak bisa serta-merta. Harus ada proses pembuktian, klasifikasi pelanggaran, dan kesempatan pembelaan. Ini bukan ranah asumsi atau suka tidak suka,” tegas Aleng.

BKP-SDM Kabupaten Samosir Enggan Berkomentar

Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala BKP-SDM Kabupaten Samosir, Saut Marasi Manihuruk, melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan krusial:

  1. Apakah pemecatan dr. Bilmar sudah sesuai prosedur kepegawaian?
  2. Jika iya, dasar hukum dan pasal mana yang digunakan?
  3. Apakah tupoksi BKP-SDM sudah dijalankan dengan baik sesuai UU dan peraturan?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKP-SDM tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Sikap ini memicu kekecewaan berbagai pihak, mengingat keterbukaan informasi publik adalah hal yang sangat penting dalam sebuah negara demokrasi.

“Kami berharap Bupati Samosir bisa mengevaluasi kembali SK tersebut. Jangan sampai ASN diberhentikan hanya karena alasan yang tidak jelas. Cek and ricek dulu sebelum menandatangani keputusan yang menyangkut nasib orang,” pungkas Aleng.

Masyarakat Menunggu Transparansi

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN dan pejabat publik: bahwa keputusan administratif, apalagi yang menyangkut hak seseorang, harus ditempuh melalui prosedur yang adil, transparan, dan akuntabel.

Jika memang dr. Bilmar terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu sanksi adalah keniscayaan. Namun, jika tuduhan tidak disertai bukti yang sah dan proses yang adil, maka pemberhentian tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan etika pemerintahan.

Masyarakat kini menanti jawaban dari BKP-SDM Samosir serta langkah konkret dari Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom. Apakah akan ada evaluasi ulang? Atau malah diam seribu bahasa?

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *