SAMOSIR, Sinar24jam.com-Pemandangan truk yang mengangkut kayu gelondongan (log) di jalan raya masih sering terlihat di berbagai wilayah, termasuk daerah pedesaan dan pegunungan. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin dianggap wajar dalam kegiatan usaha pengolahan kayu. Namun, di balik itu ada aturan ketat yang mengatur pengangkutan kayu, mulai dari asal-usul, dokumen, hingga tujuan akhirnya.
Aktivis lingkungan asal Pangururan, Boris Situmorang, mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur ini dengan benar. “Kesalahpahaman atau kelalaian bisa berujung pada pelanggaran hukum, bahkan pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU ITE No. 19 Tahun 2016,” ujarnya, Rabu (13/8).
Apa Itu Kayu Gelondongan dan Mengapa Diatur Ketat?
Kayu gelondongan adalah batang kayu bulat hasil tebangan pohon dari hutan alam, hutan tanaman, atau kebun rakyat. Karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdampak pada kelestarian lingkungan, seluruh prosesnya — mulai penebangan, pengangkutan, hingga pemanfaatan — wajib mengikuti aturan pemerintah.
Regulasi Pengangkutan Kayu Gelondongan
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menegaskan bahwa hasil hutan hanya boleh dimanfaatkan jika memiliki izin dan dokumen sah.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
Melarang mengangkut atau memiliki kayu tanpa dokumen resmi.
Sanksi: Penjara 5–15 tahun dan denda miliaran rupiah.
3. PP No. 8 Tahun 2021
Mengatur penggunaan sistem digital dan pelaporan untuk hasil hutan.
4. Permen LHK No. P.8/MenLHK-II/2015
Menjelaskan tata cara penerbitan dokumen SKSHHK, Nota Angkutan, dan sistem SI-PUHH.
Dokumen Wajib Saat Mengangkut Kayu
Asal Kayu Dokumen Wajib Catatan Penting
Hutan Negara SKSHHK, Log Tag, SI-PUHH Hanya oleh perusahaan berizin
Kebun Rakyat/Hutan Hak Nota Angkutan, Surat Keterangan Asal Disahkan desa & KPH
Hutan Produksi Swasta Faktur/Nota + Izin Tebang Untuk keperluan industri/sawmill
Kayu dari Kebun Rakyat Tetap Wajib Dokumen
Meski pohon ditanam sendiri, pemilik harus:
Memiliki surat keterangan asal-usul dari desa/kelurahan.
Menggunakan nota angkutan saat membawa ke sawmill.
Jika dijual keluar daerah atau untuk industri, wajib mengikuti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Mengapa Pos Pemeriksaan Sudah Jarang?
Pos pemeriksaan fisik (P2SKH/P3MB) kini banyak digantikan oleh sistem digital, GPS, dan pelaporan daring. Namun, pengawasan tetap ada melalui pemeriksaan lapangan oleh Gakkum Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, dan kepolisian.
Pesan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
1. Pastikan dokumen lengkap sebelum mengangkut kayu.
2. Minta surat keterangan resmi dari desa jika menebang pohon sendiri.
3. Hindari menerima kayu yang asal-usulnya tidak jelas.
4. Laporkan praktik mencurigakan secara bijak dan tanpa menuduh sembarangan.
Bijak Menyampaikan Informasi
Dalam menyampaikan pendapat tentang kayu gelondongan:
Gunakan bahasa netral dan edukatif.
Hindari menyebut nama pihak tanpa bukti.
Sampaikan berdasarkan regulasi, bukan asumsi.
Penutup
Menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Sebagaimana firman Tuhan dalam Matius 5:37 mengajarkan untuk berkata “ya” jika memang ya, dan “tidak” jika memang tidak, hal ini juga berlaku dalam bertindak dan berkomunikasi demi kelestarian alam.















