Humbahas, Sinar24jam.com –
Dana ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi. Alih-alih untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pascapandemi COVID-19, dana tersebut justru menjadi ajang bisnis sampingan bagi para mafia berdasi.
Dugaan ini diungkapkan oleh seorang warga Humbahas berinisial HL pada 12 Maret 2025. HL menyatakan bahwa dirinya mendengar adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi program ketahanan pangan.
“Saya pernah dengar bahwa sebagian dana desa digunakan untuk ketahanan pangan. Seharusnya, dana tersebut dipakai untuk memperbaiki perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Namun, yang saya perhatikan, dana ini malah dijadikan bisnis sampingan oleh para mafia berdasi,” ujar HL.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
HL menegaskan bahwa praktik semacam ini harus segera diusut tuntas agar masyarakat tidak terus dirugikan. Ia berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana desa ini agar para mafia berdasi bisa terbongkar kedoknya,” tegas HL.
Sanksi Pidana Menanti Pelaku
Jika terbukti adanya penyalahgunaan dana desa, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, dalam Pasal 3 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Dengan dasar hukum yang jelas, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa dana ketahanan pangan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, terutama masyarakat setempat. Keberanian warga untuk melapor dan mengungkap praktik-praktik korupsi sangat penting agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















