HUMBAHAS, Sinar24jam.com– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RM, bersama dua warga lainnya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang.
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada masa tenang Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap penangkapan RM dan dua warga berinisial AP dan RH di sebuah rumah di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata AKP Bram dalam konferensi pers di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11) malam.
Dalam OTT tersebut, petugas menemukan sejumlah amplop berisi uang, kertas daftar nama warga, serta kartu nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka sempat diawasi oleh tim Sentra Gakkumdu karena gerak-gerik mereka mencurigakan.
“Ketiga orang ini mencurigakan karena membawa tas. Usai mereka masuk ke rumah warga, tim langsung melakukan OTT dan menggeledah barang yang mereka bawa,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang dalam amplop yang jika ditotalkan mencapai Rp 131 juta, serta dokumen yang diduga terkait upaya memenangkan pasangan calon nomor 3.
Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya, menyatakan bahwa RM dan dua warga tersebut dijerat Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” tambahnya.
Proses hukum terhadap kasus ini dipastikan akan berjalan cepat.
“Kita akan proses secepatnya dan akan kami sampaikan lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tutup Herry.















