Samosir, Sinar24jam.com – Pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir periode 2024-2029 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (25/11/2024), menuai kontroversi.
Puluhan wartawan yang bertugas di wilayah tersebut mengaku kecewa lantaran dilarang masuk untuk meliput momen bersejarah itu.
Pandang Simbolon, jurnalis Radar Indo Online, menyoroti keputusan Sekretaris DPRD yang dinilai mengabaikan peran wartawan sebagai kontrol sosial.
“Saya pertama datang tadi dari teman media yang bertugas di Kabupaten Samosir, sangat kecewa sekali, paling kecewa. Karena kita sebagai media yang tinggal di Kabupaten Samosir ini sebagai kontrol sosial sangat kecewa kepada Sekwan DPRD Kabupaten Samosir, karena dikatakan tadi itu tidak bisa masuk karena alasan tempat tidak mengizinkan,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Petrus Tampubolon dari Wahana News, yang merasa undangan kepada media melalui grup WhatsApp Humas DPRD tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Kalau memang kita tidak boleh masuk ya dibilang dari awal, jangan diundang. Gantikan Sekwannya,” kata Petrus tegas.
Efendi Naibaho, wartawan senior yang telah puluhan tahun menjalani profesi ini, menganggap pelarangan tersebut sebagai pelecehan terhadap wartawan.
“Jadi aku ini sudah puluhan tahun jadi wartawan, baru kali inilah ada pelantikan dewan tak bisa masuk wartawan. Sangat kecewa. Protes keras, kalau disebut ruangan tidak mengizinkan, dari dulu aku tahu ruangan tidak mengizinkan, tidak lebar, pengaturannya yang tidak benar,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kondisi halaman gedung DPRD yang becek dan berlumpur meski acara dihadiri banyak tamu penting.
“Becek-becek, buttak-buttak (berlumpur). Untuk apa Sekwannya di situ? Apa nggak ada duit? Kalau DPRD nggak ada anggaran, kasih tahu, biar kita patungan nanti. Ini wartawan se-Kabupaten Samosir biar patungan nanti untuk sirtunisasi halaman. Jadi kalau boleh, diganti Sekwan itu,” lanjutnya.
Sidabalok, Kepala Biro Detektif Monitor, juga menyatakan kekecewaannya.
“Saya merasa tersinggung dan tidak puas karena perlakuan dari pelantikan dewan di Kabupaten Samosir. Baru kali ini media tidak diperbolehkan untuk meliput,” tuturnya.
Sidabalok menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sukarela dan berlandaskan fakta.
“Kita itu wartawan bukan digaji dari dewan. Kita sukarelawan untuk meliput, buat berita. Apa yang kita lihat, apa yang kita dengar, apa yang kita ketahui, itu yang kita beritakan,” katanya.
Terkait larangan tersebut, Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea memberikan penjelasan singkat.
“Ada kita buat ruang pers, Lae, mengingat keterbatasan ruang paripurna. File video dan foto kita share di grup atau diminta ke Humas Sekwan. Untuk di lokasi, kita undang ketua ikatan wartawan. Di ruang pers sudah kita siapkan TV live streaming. Terima kasih,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPW LSM LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom, ketika diminta tanggapannya menyarankan agar wartawan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.
“Dilaporkan aja, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.















